Polisi Sita 41 Paket Sabu dari Pengedar

Barang bukti sabu yang berhasil disita petugas-ist
Barang bukti sabu yang berhasil disita petugas-ist

eQuator.co.id-Sanggau. Jajaran Polsek Tayan Hilir Polres Sanggau, dini hari tadi berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu, BY, di rumahnya di Gang Amanah, Dusun Pulau Tayan Timur, Desa Pulau Tayan Utara, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Sabtu (3/3).

Penangkapan yang dilakukan oleh unit reskrim dan Intelkam Polsek Tayan Hilir itu berawal dari informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba di rumah tersebut.
“Berkat informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan.

Ternyata informasi tersebut benar, dan pelaku berhasil ditangkap bersama barang buktinya”, ucap Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian. BY, disergap petugas sekitar pukul 01.00 dini hari. Ketika dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti 41 paket plastik bening berklip yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu.

“Pelaku dan barang kini telah dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Kapolres. (cok)