eQuator.co.id – Rakyat Kalbar. Polres Sambas berhasil meringkus dua orang yang melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Keduanya berinisial ED (34) dan NA (37). Mereka diamankan di Dusun Sepandan, Desa Sepadu, Kecamatan Teuk Keramat, pada Selasa (8/1).
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra mengatakan, dalam penangkapan ini pihaknya berhasil menyita sebanyak 1.315 liter solar ilegal dua tangan pelaku.
“Modul kedua pelaku saat melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar ini dengan cara memodifikasi tangki pada mobil miliknya,” katanya, Kamis (17/1).
Dijelaskan, Mahendra, kedua pelaku mengisi solar di SPBU Desa Sepadu milik PT Sakura Jaya. Kemudian solar tersebut dibawa ke rumah masing-masing pelaku dan disalin ke jerigen. Solar itu kemudian dijual secara eceran dengan harga di atas harga bersubsidi.
“Kami amati kedua pelaku sudah sering melakukan kegiatan penimbunan. Namun frekuensinya seminggu sekali mereka melakukan pengisian bahan bakar solar tersebut,” jelasnya.
Kini, kedua pelaku masih ditahan di Mapolres. Mereka dijerat Pasal 55 sub Pasal 53 huruf b dan c Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sementara pihak SPBU juga diperiksa sebagai saksi dari tidak kejahatan ini. Dia adalah pengurus maupun petugas operator yang mengisikan bahan bakar tersebut.
“Sementara untuk hukuman atau tindakan ke SPBU tersebut, kita serahkan ke pihak Pertamina,” tambahnya.
Bercermin dari kasus ini, kepolisian menghimbau kepada pengelola SPBU agar tidak mengisikan tangki siluman. Karena masih banyak truk yang mengantre dan membutuhkan solar secara normal.
“Imbauan kami pihak SPBU agar mengutamakan kendaraan truk yang mengantre dan tidak lagi melayani pengisian menggunakan jerigen atau mobil yang dimodifikasi tankinya,” imbau dia.
Di lain tempat, kepolisian juga mengamankan pelaku tindak pidana serupa. Seperti yang dilakukan Polsek Rasau Jaya, jajaran Polresta Pontianak.
Selasa (15/1) sore kemarin, anggota menangkap En, 20, di Jalan Bintang Mas, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.
Kapolsek Rasau Jaya, Iptu Aswin Mahawan menerangkan, awalnya ia mendapat informasi bahwa ada seseorang yang menyelewengkan BBM bersubsidi. Dari informasi itu, ia menerjunkan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
“Setibanya di lokasi yang diinformasikan, anggota menemukan pelaku sedang menyalin solar dari tangki bahan bakar truk yang dimodifikasi ke dalam jerigen. Dia tertangkap tangan,” jelas Aswin kepada Rakyat Kalbar, Kamis (17/1).
Saat diminta untuk menunjukkan surat izin pengangkutan BBM, En tak bisa menunjukkan. Tak menunggu lama, dia berikut truk bernomor polisi KB 8970 AB yang bermuatan jerigen berisi total 1.050 liter solar dan mesin pompa minyak dibawa ke Mapolsek.
Saat diinterogasi, En mengakui perbuatannya. Dengan modus, dia datang menggunakan truk ke SPBU Sungai Ambawang. Setibanya di SPBU, dia membeli solar dengan mengantre selayaknya warga umum yang mengantre.
Secara kasat mata, En seolah membeli solar sesuai dengan ukuran tangki. Namun, karena tangki BBM telah dimodifikasi, solar yang dibeli bisa ditampung lebih banyak. “Dia ini membeli 1.050 liter solar untuk dijual kembali,” terang Aswin.
Dalam melakukan usaha ini, kata Aswin, En tak dilengkapi surat izin niaga BBM yang sah dari pemerintah. Sehingga dia dijerat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Pelaku masih diperiksa secara mendalam sampai saat ini di Mapolsek,” pungkasnya. (sai/oxa)