Polisi Perbatasan Sita Satu Truk Miras Malaysia

BARANG BUKTI. Truk bermuatan miras asal Malaysia diamankan di Mapolres Bengkayang, Sabtu (10/11)--Kurnadi

eQuator.co.id – Bengkayang-RK. Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkayang kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang dari Malaysia. Satu truk bermuatan minuman keras (miras) berhasil diamankan di Jalan Raya, Dusun Kandasan, Desa Bange, Jumat (9/11) sekira pukul 08.30 Wib.

Kapolres Bengkayang AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto melalui Kabap Ops Kompol Paino menerangkan, truk bernomor polisi KB 8821 KL itu diamankan karena membawa miras berbagai merek yang diduga dari Malaysia, tanpa dilengkapi izin.

“Awalnya, telah diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada truk yang diduga membawa barang dari Malaysia. Kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata benar truk itu membawa barang. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan,” jelas Paino, Sabtu (10/11).

Hasil pemeriksaan, lanjut dia, ditemukan ratusan kotak miras. Diantaranya; 58 kotak masing-masing berisi 12 botol Grey Goose Vodka, 27 kotak masing-masing berisi 12 botol Jim Beam, 12 kotak masing-masing berisi 6 botol Chivas 18, 15 kotak masing-masing berisi 12 botol Chivas Regal, 17 kotak masing-masing berisi 12 botol Bacardi, 21 kotak masing-masing berisi 12 botol Martini.

Kemudian 19 kotak masing-masing berisi 12 botol Monkey Shoulder, 5 kotak masing-masing berisi 12 botol Bols, 7 kotak masing-masing berisi 12 botol Martell, 3 kotak masing-masing berisi 12 botol Tia Maria, 4 kotak masing-masing berisi 12 botol The Singleton, 6 kotak masing-masing berisi 12 botol Absolute Vodka, 9 kotak masing-masing berisi 12 botol Grand Marnier dan 6 kotak masing-masing berisi 12 botol Myers’s.

“Minuman beralkohol ini diduga dari Malaysia dan tidak dilengkapi dokumen yang sah,” tegas Paino.

Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan sopir truk atas nama Sudarso, 27, warga Desa Mayak, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang.

“Kasus ini masih diproses sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, pelaku diduga melanggar Pasal 135 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau pasal 8 ayat (1) huruf a, jo Pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 113 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Laporan: Kurnadi

Editor: Ocsya Ade CP