eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kayu belian ilegal asal Ketapang di gudang CV. Dion Maulana Putra, Gang Malaka I, Jalan Gusti Situt Mahmud, Pontianak Utara dibilang tak ada pemiliknya.
Gudang tempat menyimpan kayu illegal yang digerebek pasukan Dennteldam XII/Tanjungpura, Minggu (19/2) lalu itu ternyata sawmill (tempat mengelola kayu). Polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Saat ini truk bermuatan ratusan batang kayu yang sopirnya berhasil kabur itu sudah disita polisi.
“Kasus ini limpahan dari personil Intel Kodam ke Polsekta Pontiaak Utara. Kasusnya kita tarik ke sini (Polresta),” jelas Kompol Andi Yul Lapawesean, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Jumat (24//2).
Menurut Kompol Andi Yul, sopir atau si pembawa kayu ilegal dari Ketapang itu telah melarikan diri, ketika personil Deninteldam XII/Tanjungpura melakukan penggerebekan di gudang sawmill tersebut. “Jadi ada sebelas kayu sudah diturunkan dari truk. Namun akhirnya dinaikkan kembali karena tertangkap oleh personil Intel Kodam,” ujar Andi Yul.
Polisi sudah memeriksa seorang saksi. Itu pun petugas Polsekta Pontianak Utara yang menerima pelimpahan kayu dari Intel Kodam. “Selanjutnya yang akan kita panggil adalah pemilik gudang sawmill tempat kayu itu disimpaan dana diturunkan,” tegasnya.
Dikatakan Andi Yul, 150 batang lebih kayu yang diangkut dari Ketapang itu dijual kepada pemilik sawmill. “Makanya akan kita panggil pemilik sawmill itu,” ungkapnya.
Polisi juga akan mencari tahu keberadaan sopir truk bernama Agus yang melarikan diri itu. “Kita akan cek juga truk itu, nomor rangka, nomor mesin dan nomor polisi atau platnya. Karena pemilik truk itu pun belum diketahui,” ujarnya.
Sedangkan kayu yang dimiliki oknum anggota polisi yang bertugas di Mapolda Kalbar berinisial IP sudah ditahan di Mapolresta Pontianak. Kayu illegal itu juga berasal dari Ketapang. “Yang mengetahui itu Agus (sopir) yang sedang kita kejar saat ini. Apakah benar kayu itu milik oknum polisi yang kita tahan atau bukan. Kita sedang cari tahu saat ini,” jelas Andi Yul. (zrn)