Polres Sanggau Lepaskan 12 Truk Bermuatan Kayu Durian

KONFERENSI PERS. Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi menjelaskan kronologis penangkapan hingga pelepasan 12 unit truk bermuata kayu durian, Selasa (13/11)—Kiram Akbar

eQuator.co.idSANGGAU-RK. Setelah sempat ditahan selama lima hari, Polres Sanggau akhirnya melepas 12 truk bermuatan kayu durian. Hal tersebut disampaikan Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi didampingi Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Haryanto di Mapolres Sanggau, Selasa (13/11).

Dikatakan Kapolres, 12 truk tersebut ditahan pada Minggu (4/11) dini hari saat pelaksanaan operasi rutin yang digelar di depan Mapolres Sanggau. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kayu- kayu tersebut berasal dari Kapuas Hulu dan Melawi.

Kronologis penangkapan, kata Kapolres, bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan dokumen membawa kayu. “Berdasarkan ini Polres Sanggau melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang mengangkut kayu hasil hutan,” kata Kapolres.

Dari informasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 truk bermuatan kayu. “Memang disitu dokumen kayu durian tapi disalahgunakan isinya bukan hanya kayu durian tapi berbagai jenis kayu campuran,” jelasnya.

Berdasarkan itulah Polres Sanggau mengambil langkah-langkah yaitu melakukan pengecekan setiap kendaraan yang mengangkut kayu hasil hutan. “Sehingga kemarin diamankan 12 unit truk yang berisi muatan,” ujar Kapolres.

“Memang disitu dokumen durian semua, berdasarkan itulah kita ingin memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan dokumen,” sambungnya.

Polisi kemudian melakukan pengamanan terhadap 12 truk tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadak saksi-saksi. Diantaranya sopir truk dan saksi ahli dari Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP).

Namun, lanjut Kapolres, setelah melakukan pemeriksaan dengan memeriksa para saksi yang dikirim juga dari Pontianak dan telah melakukan pengukuran terhadap 12 truk kayu tersebut, seperti yang telah dituangkan dalam berita acara, disimpulkan bahwa kayu-kayu tersebut kayu jenis durian semuanya dan sah. Polisi, kala itu mempunyai waktu lima hari untuk melakukan pemeriksaan.

“Dalam waktu lima hari kita optimal dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dari keterangan saksi ahli menyatakan bahwa dokumen tersebut sah dan lengkap serta tidak ada aturan yang dilanggar, sehingga kita lepaskan,” terangnya.

Menurut dia, ini merupakan langkah-langkah Polres Sanggau dalam rangka menyikapi informasi yang berkembang selama ini. Terkait maraknya penyalahgunaan dokumen hasil hutan dalam hal ini kayu. (KiA)