Polisi Panggil Pemilik Lahan, Karhutla di Kubu Raya Jadi Sorotan

PADAMKAN API. Kabid Humas Polda Kombes Pol Suhadi SW memadamkan api yang membara di lahan milik Bujang Ali, di Dusun Sidomulyo, Desa Limbung, Sungai Raya, Kubu Raya belum lama ini. HUMAS POLDA KALBAR FOR RAKYAT KALBAR

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Polisi memanggil Bujang Ali dan Edi, pemilik lahan yang terbakar di Desa Limbung, Sungai Raya serta Rasau Jaya, Kubu Raya dengan jarak lima kilometer dari Bandara Supadio Pontinak.

“Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalbar, termasuk di Kubu Raya yang baru-baru beberapa minggu lalu terjadi, sudah langsung ditangani Polres masing-masing. Karena bukan korporasi, jika korporasi, itu kita yang tangani (Polda),” tegas Kombes Pol Drs. Suhadi SW, M.Si, Kabid Humas Polda Kalbar kepada Rakyat Kalbar, Senin (18/7).

Kombes Suhadi mengaku, hasil penyelidikan polisi hingga saat ini, belum ditemukan adanya korporasi atau perusahaan yang melakukan pembakaran lahan di Kalbar. Kecuali tahun 2015 lalu. “Di tahun 2016 ini, yang kita temukan, pembakarnya adalah masayarakat,” jelasnya.

Khusus Kabupaten Kubu Raya, saat ini dua pemilik lahan sudah dipanggil, baik itu Edi maupun Bujang Ali. “Yang memanggil dan memintai keterangan adalah Polsek setempat jajaran Polresta Pontianak (Polsek Sungai Raya dan Rasau Jaya,” ungkap Kombes Suhadi.

Polisi menanyakan siapa yang membakar di lahan mereka. Kasus ini masih dalam proses lidik, belum sidik. “Kita masih memanggil dalam rangka memintai keterangan, bukan pemeriksaan,” jelasnya.

Setelah meminta keterangan saksi, baik pemilik maupun pelaku pembakaran lahan, maka akan terbongkar kasusnya. Apa motifasi pembakaran lahan dan mengapa dibakar, serta siapa yang meyuruh.

“Jadi belum ada tersangka untuk Karhutla yang terjadi di Kabupaten Kubu Raya, lantaran keterangan-keterangan yang ada masih didalami,” tegas Kombes Suhadi.

“Kecuali tertangkap tangan, itu sangat gampang memprosesnya,” sambungnya.

Setelah ditemukan siapa yang membakar lahan, mengapa serta siapa yang menyuruh, barulah kasusnya naik ke tahap penyidikan. “Jika terbukti, kita akan jerat pelaku dengan undang-undang lingkungan hidup,” tegas Kombes Suhadi. (zrn)