-ads-
Home Patroli Polisi Panggil Bos Tronton PT Potensi Karunia Bahari

Polisi Panggil Bos Tronton PT Potensi Karunia Bahari

Rem Blong dan Bermuatan Lebih, Tapi Nekat Naik JK 2

Ilustrasi-net

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Hingga saat ini, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Pontianak masih menangani perkara tidak bisa menanjaknya tronton milik PT Potensi Karunia Bahari di Jembatan Kapuas (JK) 2, Sungai Raya pada Jumat (3/5) lalu.

Langkah yang akan diambil, dengan melakukan pemanggilan terhadap pemilik mobil tronton bernomor polisi KB 9939 QL tersebut. “Kita akan memanggil pemilik kendaraan tronton ini, atas nama Venni. Namun disampaikan, pemilik kendaraan sedang berada di Singapura,” kata Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Syarifah Salbiah kepada wartawan, Senin (6/5) pagi.

Meski demikian, Salbiah melanjutkan, pihaknya telah menerima salah seorang yang dikuasakan pemilik tronton untuk diambil keterangan. “Akan tetapi kita masih tetap menunggu pemiliknya,” tegas Salbiah.

-ads-

Ia menerangkan, tronton yang tak bisa mengajak dan nyaris menimbulkan banyak korban kala itu bermuatan keramik. “Jadi, tronton tersebut melintas dari daerah pelabuhan Gertak I, melewati Jembatan Kapuas II untuk menuju ke Jalan Trans Kalimantan,” paparnya.

Hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan pelanggaran terkait jam operasionalnya. Karena, kejadian saat itu pukul 08.45 WIB. Akan tetapi, ditegaskan Salbiah, ada dua pelanggaran yang dilakukan sopir tronton tersebut.

“Yang pertama adalah mengemudi melebihi muatan. Yang kedua, remnya tidak berfungsi dengan baik,” bebernya.

Pihak Satlantas pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap Basnu, sopir teronton tersebut. “Sopirnya juga menyampaikan, pertama dia sudah tahu bahwa barang itu melebihi muatan. Dia telah menyampaikan tidak mampu naik, tapi masih disuruh mengantarkan barang itu,” lanjutnya.

Untuk itu, sambil sambil menunggu keterangan pemilik tersebut, kata Salbiah, pihaknya juga telah membuat sket TKP kejadian. Proses penegakan hukum pun akan terus berjalan. Karena ada unsur kelalaian dan melebihi muatan.

“Dalam undang-undang sudah diatur supaya untuk perusahaan dan pemilik kendaraan tetap memperhatikan itu (aturan, red). Juga memperhatikan pada saat kir, dilakukan kir, jangan nakal. Kita juga mau lihat kir-nya lolos atau tidak,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kombes Pol M Anwar Nasir mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan untuk mengecek kelayakan kendaraan. Baik fungsi rem dan fungsi yang lainnya.

“Karena apabila setiap kendaraan dibiarkan (tidak ada pemeriksaan, red) akan bisa terjadi kecelakaan seperti truk tronton kemarin yang hampir mengakibatkan banyak korban,” ujar dia.

Ia menegaskan, hal ini bercermin dari kejadian yang sudah ada seperti di JK 2 beberapa waktu lalu. “Karena rem tronton kemarin tidak berfungsi dengan baik, ini pelanggaran bagi pengendara tronton. Karena tidak merawatnya,” tutup Kapolresta. (and/tri)

 

Exit mobile version