eQuator – Pontianak-RK. Setelah Wakil Walikota Pontianak Ir H Edi Rusdi Kamtono memberikan warning kepada seluruh pemilik penginapan di kotanya, kali ini Kapolda Kalbar menimpal ketegasan itu.
Kapolda Brigjen Pol Arief Sulystianto melalui Kabid Humas AKBP Arianto meminta pemilik penginapan berhati-hati menerima tamu hotel di Kota Pontianak. Permintaan ini mengacu pada kasus prostitusi yang dilakukan anak bawah umur, sebagaimana ditemukan di Hotel Star, Jalan Gajah Mada, Pontianak Selatan. Sementara yang membeli anak bawah umur itu dituding sebagai bos perusahaan sawit, seharga Rp1,5 juta.
“Kita minta kejadian di Hotel Star itu tidak terulang kembali di hotel-hotel atau penginapan lainnya di Kota Pontianak,” tegas Kapolda melalui Kabid Humas AKBP Arianto, Sabtu (14/11).
Seluruh pengelola atau pemilik hotel mesti memastikan tamu bukanlah anak bawah umur. Ini bukan hanya tugas kepolisian maupun pemerintah. Pemilik atau pengelola hotel juga memiliki peranan penting mengantisipasi prostitusi.
Sehingga kedepannya hotel-hotel yang ada di Kota Pontianak dapat mengantisipasi para pelaku prostitusi, seperti yang terjadi di Hotel Star Jalan. “Periksa KTP-nya. Kalau perlu laporkan kepada pihak kepolisian, jika ada tamu membawa anak di bawah umur yang terindikasi kuat akan melakukan prostitusi,” tegasnya.
“Untuk mengantisipasi prostitusi, perbuatan mesum yang dilakukan anak bawah umur, bukan hanya menjadi tugas kepolisian. Semua pihak berperan penting atas hal ini. Karena harus sinergi untuk menyelamatkan anak-anak penerus bangsa,” imbuhnya.
Fakta di Kota Pontianak, tidak hanya hotel-hotel melati saja yang dijadikan lokasi prostitusi. Hotel-hotel besar pun dijadikan sebagai tempat prostitusi.
Menyikapi hal ini, AKBP Arianto mengatakan, jajarannya sangat sering melakukan razia untuk mengantisipasi penyakit masyarakat, khususnya pelaku mesum. Mulai dari Polda sampai di jajaran Polres yang ada di Kalbar.
“Tak sedikit yang ditemukan anak bawah umur yang terindikasi perbuatan asusila. Namun sekali lagi, tindakan tidak hanya sekedar tindakan. Melainkan harus ada solusi atas hal ini, semuanya harus menjaga. Guna mempersempit dan tak memberikan kesempatan kepada para pelaku untuk melakukan prostitusi. Baik itu korban maupun pelakunya sendiri,” tegas AKBP Arianto.
Sementata itu, satu perkara eksploitasi seksual anak bawah umur yang terjadi di Hotel Star, Selasa lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar. “Silakan teman-teman media kawal agar putusannya bisa maksimal,” kata Kombes Pol Awang Joko Rumitro, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Kalbar belum lama ini.
Dalam perkara ini, dikatakan Awang, seorang manager perusahaan perkebunan sawit di Kalbar, berinisial SB sebagai salah satu tersangkanya. Perkara ini diungkap Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Kalbar, Jumat (11/9) lalu. Ada tiga pelaku yang terlibat dalam perkara eksploitasi anak bawah umur yang dilaporkan warga ini.
Mirisnya, satu dari tiga pelaku adalah KR, 23, sepupu korban. Demi uang Rp1,4 juta, ia tega menjual adik sepupunya FR yang masih berusia 13 tahun kepada lelaki hidung belang berinisial SB.
FR pun diketahui masih duduk di bangku sekolah kelas VIII salah satu SMP Negeri Pontianak, dan berdomisili di Jalan Purnama, Pontianak Selatan. (zrn/oxa)