Polisi Bukan Tempat Sampah Pemkot Jangan Tutup Mata

Subdit IV Dit Reskrimum Tangani Kebugaran

Ilustrasi

eQuator.co.idPontianak-RK. Terbongkarnya dugaan prostitusi atau pelacuran di balik tirai kebugaran di Kota Pontianak melalui razia Polda Kalbar dan investigasi Rakyat Kalbar, hingga saat ini belum ada tindakan hukum dari kepolisian.

Padahal Kapolresta Pontianak Kombes Pol Iwan Imam Susilo pernah mengatakan akan menyelidiki dugaan tindak pidana lainnya, termasuk trafficking. Ungkapan serupa juga disampaikan Kaur Bid Humas Polda Kalbar AKP Cucu Syafiudin, Minggu (5/2). Sebelum memberikan tanggapan atas nama institusinya, mantan Kapolsek KP3L dan KP3U Pontianak ini terlebih dahulu mengkonfirmasi Dit Reskrimum Polda Kalbar berkaitan dengan investigasi yang dilakukan koran ini.

“Hasil investigasi itu merupakan informasi atas dugaan yang ada. Kami segera mungkin melakukan pengecekan dan penyelidikan di sejumlah kebugaran di Kota Pontianak. Terima kasih informasinya (investigasi Rakyat Kalbar, red). Kami pasti menindaklanjuti hal tersebut,” jelas AKP Cucu Syafiudin.

Cucu mengaku kepolisian baru mengetahui adanya dugaan prostitusi yang dikamuflase dengan operasional kebugaran. Apabila ditemukan pelanggaran pidana, tentu akan dilakukan tindakan hukum. “Termasuk eksploitasinya,” tegas Cucu.

Beriringan dengan pengecekan dan penyelidikan, dalam waktu dekat Polda juga akan berkoordinasi dengan Pemkot Pontianak. Tujuannya memperdalam informasi yang ada berkaitan dengan data. “Terutama berkaitan dengan izin dan aturan yang ada,” ujar Cucu.

Menurutnya, Pemkot mengeluarkan izin atas operasional tersebut. Maka Pemkot juga harus menindaklanjutinya. “Jangan jadikan polisi sebagai tempat sampah. Kan pemerintah yang mengeluarkan izin, tidak mungkin pula polisi berjaga di tempat itu setiap hari,” tegas Cucu.

Ditegaskannya, prostitusi atau pelacuran merupakan pelanggaran. Tidak hanya dalam hukum positif melainkan norma sosial dan agama. Tidak dibenarkan operasionalnya.

“Ya sesuai prosedur lah sebenarnya, jika yang dipijat pria ya harus pria, jika dipijat wanita ya harus wanita. Kalau yang minta pijat pria, malah wanita yang mijatnya, gimana itu,” jelasnya.

Dikatakan Cucu, penyelidikan dan pengecekan atas dugaan sarang prostitusi berkedok kebugaran, Dit Reskrimum akan menurunkan Subdit IV. “Tidak hanya Polda, Polresta juga bisa menangani hal ini,” katanya.

Sementara Kapolresta Pontianak Kombes Pol Iwan Imam Susilo belum bisa dikonfirmasi terkait tindaklanjut penyelidikan yang dilakukan jajarannya. Maka belum diketahui, apakah sudah melakukan pemanggilan atau pemeriksaan, atau memang belum mengambil tindakan terkait dugaan prostitusi berkedok kebugaran di wilayah hukumnya. (zrn)