eQuator.co.id – Pontianak-RK. Satuan Reskrim Polresta Pontianak melakukan membongkar sindikat pembuatan dokumen palsu. Begitu luar biasa, yang dipalsukan adalah kelengkapan administrasi negara, seperti SIM, STNK, BPKB dan KTP.
Dibongkarnya sendikat ini, yakni berawal dari maraknya jasa pembuatan KTP, SIM, BPKB dan STNK di media sosial. Kemudian dilakukan penyelidikan akhirnya terbongkar jasa pembuatan itu adalah palsu alias penipuan. Lantaran penawaran jasa-jasa yang ada untuk pembuatan kelengkapan administrasi negara itu dibuat dan cetak sendiri.
Penangkapan ini dipimpin oleh Kompol Muhammad Husni Ramli Kasat Reskrim Polresta Pontianak. ” Ada dua orang pelaku pemalsuan dokumen negara ini, yakni MM dan EJ,” jelas Kasat Reskrim, Kamis (14/12).
Penangkapan yang dilakukan terhadap EJ dan MM berlangsung di gerbang komplek permata asri Jalan Sultan Hamid Kecamatan Pontianak Timur. “Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi dokumen palsu tersebut,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan dalam penangkapan itu, diamankan barang bukti dokumen-dokumen palsu, alat cetak, bahan material dan komputer. “Saat ini sudah kita amankan dan sedang kita lakukan penindakan lebih lanjut,”terangnya.
Ditegaskan Kompol Husni, EJ dan MM dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara lamanya. “EJ dan MM saat ini terus dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Zrn).