eQuator.co.id-Singkawang. Satu unit mobil Toyota Kijang KB 1338 C berisi lima karung pakaian ekas asal Malaysia berhasil disita petugas Unit Reskrim Polsek Singkawang Timur, Kamis (8/3) sekitar pukul 03.00 dini hari di depan Mapolsek Singkawang Timur.
Kapolres Singkawang, AKBP Yuri Nur Hidayat, SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Singkawang, Iptu Gatot Sukoco pada Minggu (11/3) mengatakan, penangkapan dilakukan ketika petugas melakukan razia di depan Mapolsek.
Menurut keterangan dari pemilik barang, jelas Gatot, barang tersebut dibeli dari Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang dan akan dibawa ke Singkawang untuk dijual kembali.
Diduga lima karung pakaian bekas ini, jelas Gatot, milik terlapor MN, yang beralamat di Jl GM Situt Gg Sadewa Rt 047 Rw 019 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat.
Gatot menegaskan terlapor dijerat Pasal 104 jo Pasal 106 jo Pasal 110 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit Mobil Toyota Kijang KF 40 Warna abu-abu tua metalik dengan Nopol KB 1338 C, satu lembar STNK An Has Bun atau Bong Djan Thung, satu buah kunci mobil merek Toyota Motor dan lima karung pakaian bekas atau lelong. (hen)