PN Singkawang Usir Suharipin dkk

EKSEKUSI. Juru Sita PN Kota Singkawang mengosongkan rumah yang selama ini ditempati Suharipin dkk di Jalan Beringin, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Kamis (7/1). Mordiadi-RK

Sita-sekecil apapun barangnya juga dikeluarkan, bahkan bola lampu sita-para pekerja mengosong rumah, meja kursi, bahkan kasur pun diangkut dengan dumtrukeQuator – Singkawang-RK. Seorang pemuda keluar dari kamar seraya mengusal-ngusal kedua matanya. Dia nampak bengong melihat kedatangan Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Kota Singkawang di rumah yang selama ini ditempatinya, di Jalan Beringin, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah.

“Ketua PN Singkawang telah memerintahkan Juru Sita Thamrin untuk mengeksekusi tanah beserta bangunan di atasnya,” kata Guntur Nurjadi SH, Humas PN Singkawang ditemui di sela pengosongan rumah tersebut, Kamis (7/1).

Kehadiran Juru Sita untuk mengosongkan rumah tersebut, menyusul berakhirnya sengketa tanah tersebut di tingkat banding. Penggugat Mardiana dinyatakan sebagai pemilik sah tanah dan rumah tersebut. Sehingga Suharipin dkk yang masih tinggal di rumah tersebut diminta untuk pergi mencari tempat tinggal baru.

Juru Sita pun membawa sekitar lima orang untuk mengosongkan rumah tersebut. Misalnya untuk mengangkut meja, kursi, tempat tidur, perabotan, bahkan gambar-gambar di dinding dan sprai pun diangkut. Orang yang tinggal di dalam rumah tersebut hanya bisa pasrah. Mereka juga ikut “berkemas”, sampai bola lampu pun diangkutnya.

Seperti diketahui, Suharipin, Uray Murlindawati, Raji’ah, Uray Muryani dan Restu Arif Wardana tinggal di rumah yang sudah terjual kepada Mardiana tersebut. Mereka sudah diminta meninggal rumah sekitar tiga bulan, tetapi tidak digubris, akhirnya sang pemilik Mardiana memohon kepada PN Singkawang untuk mengeksekusinya.

Mardiana merupakan pemilih sah tanah Sertifikat Hak Milik No.183/Condong/1982 seluas 483 meter persegi berikut bangunan rumah dan segala sesuatu di atasnya, di Jalan Beringin I RT5/RW1, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah (dulunya Kecamatan Singkawang,Kabupaten Sambas).

Tanah tersebut di sebelah utara berbatasan dengan Jalan Beringin, Selatan berbatasan dengan tanah Iswan Ismail, Barat berbatasan dengan tanah Masri (sekarang Mulyati), dan Timur berbatasan dengan tanah Habil (sekarang Mulyadi).

Tanah tersebut diperoleh Mardiana dengan membeli lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang, berdasarkan Risalah Lelang Nomor: 026/2012 tanggal 04 Mei 2012 dengan Pejabat Lelang Yuli Widayat SH.

Sebidang tanah berikut rumah di atasnya tersebut telah dibaliknama di Kantor Pertanahan Kota Singkawang pada 19 Juli 2012. Tetapi begitu akan menempati rumah tersebut, ternyata masih dihuni Suharipin dkk.

Mardiana pun memberikan toleransi selama tiga bulan kepada Suharipin dkk untuk mencari tempat tinggal baru. Tetapi sampai batas waktu yang diberikan, mereka tidak mau sukarela mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan tersebut. Diperingatkan baik-baik pun masih tidak mempan.

Akhirnya Mardiana pun melayangkan gugatan dan meminta PN Singkawang untuk mengosongkan rumah tersebut. Lantaran dia tidak mau rugi hingga hingga Rp300 Juta, karena membeli tanah dan rumah tersebut, biaya pajak dan balik nama serta pengurusan perkara dan lainnya.

Laporan: Mordiadi