-ads-
Home Patroli PN Mempawah Eksekusi Lahan yang Dimenangkan Hamidi Salim

PN Mempawah Eksekusi Lahan yang Dimenangkan Hamidi Salim

Bergulir Sejak 2013, Akhirnya Sengketa Lahan di Wonodadi II Selesai

PEMBACAAN PUTUSAN. Panitera PN Mempawah, Utin Reza Putri membacakan putusan PN Mempawah yang memenangkan hak tanah kepada Hamidi Salim di lokasi tanah sengketa, Jumat (17/5)--Ocsya Ade CP

eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Pengadilan Negeri (PN) Mempawah melakukan eksekusi terhadap lahan/tanah yang terletak di Jalan Sekunder C, Dusun Mulyo Rejo, Desa Arang Limbung, Sungai Raya, Kubu Raya, Jumat (17/5) pagi. Eksekusi lahan seluas 72.800 meter ini atas permohonan oleh pemohon eksekusi Hamidi Salim yang diwakilkan Kuasa Hukumnya, Andel.

“Penetapan putusannya sudah kami bacakan tadi,” ucap Panitera PN Mempawah, Utin Reza Putri usai melaksanakan eksekusi, Jumat (17/5).

Dalam putusan yang dibacakan tersebut, memenangkan hak tanah kepada Hamidi Salim. Putusan langsung dibacakan oleh Utin dan disaksikan Suryadiansyah serta Edi Suprianto dari PN Mempawah. Juga disaksikan pihak pemohon maupun termohon.

-ads-

“Jadi untuk melaksanakan dari putusan yang sudah diputuskan majelis hakim,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Hamidi Salim, Andel kembali menegaskan bahwa dari serangakaian proses hukum atas sengketa tanah ini, PN Mempawah, Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak dan Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan bahwa hak tanah tersebut dimenangkan oleh kliennya, Hamidi. Dengan begitu pihak tergugat harus menerima putusan tersebut.

“Maka suka tidak suka, senang tidak senang barang (lahan, red) ini harus dieksekusi biar kembali ke pemiliknya,” tegasnya.

Ia mengatakan, jika pihak tergugat masih ingin melanjutkan upaya atau proses hukum lebih lanjut, pihaknya mempersilakan hal tersebut. Namun, yang harus diingat bahwa dari hasil putusan PN Mempawah kemudian PT, serta MA sudah menetapkan bahwa sengketa ini telah selesai dan dimenangkan oleh Hamidi.

“Jadi ketika tergugat ingin melakukan upaya hukum lagi terserah mereka. Yang jelas putusan ini harus dilaksanakan dan tanah ini harus diserahkan kepada pemilik yang memenangkan perkara ini,” ungkapnya.

Selain Andel, turut hadir juga Ketua Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP), Bruder Stephanus Paiman. Ia mengatakan, dirinya merasa banyak kejanggalan sejak awal mempelajari berkas kasus yang terjadi pada tahun 2013 silam. Misalnya saja terkait dengan letak tanah.

“Jika mengacu pada sertifikat tanah, tanah tersebut adalah milik Hamidi Salim yang letaknya di Secunder C, sementara tanah milik Leo Chandra (lawan Hamidi, red) letaknya di Parit Ahai. Sedangkan antara Secunder C dan Parit Ahai jaraknya kurang lebih lima kilometer,” kata Stephanus.

Ia menegaskan, sudah jelas bahwa kedua sertifikat diterbitkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kubu Raya. “Tapi justru BPN ikut ‘bermain’ dalam kasus ini. Ini sama juga dengan kasus tanah di Parit Air Terjun Serdam yang bertimpa dengan tanah Perhimpunan Biarawan Kapusin yang akhirnya diputus oleh PN, PT dan MA hingga inkrah dimenangkan oleh Perhimpunan Biarawan Kapusin,” tegas dia.

Dengan demikian, lanjut Stephanus, dirinya mencurigai terdapat oknum-oknum dari BPN Kubu Raya yang bermain dan berusaha mengobok-obok masyarakat. “Yang seperti ini wajib dipidanakan,” tegasnya.

Meskipun begitu, terkait dengan kasus ini akhirnya menjadi terbuka dan jelas siapa yang pemilik sebenarnya. Walaupun sudah banyak dan lama upaya hukum yang telah dilaksanakan oleh kedua belah pihak.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Andel, selaku kuasa hukum Pak Hamidi. Sebab telah mendampingi kasus ini hingga selesai. Selain itu, saya juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus kasus ini dengan bijak sesuai fakta hukum. Karena kami juga mengawal kasus dari awal,” ucapnya.

Sementara dalam pelaksanaan eksekusi, dari lima orang tergugat, yang hadir dalam eksekusi putusan ini hanya Manopo Chandra. Sedangkan dari pihak BPN Kubu Raya hadir setelah eksekusi sudah selesai. Saat hendak dimintai tanggapannya, pihak BPN enggan berkomentar. “Nanti saja di kantor,” cetus salah seorang petugas BPN dari dalam mobil yang ditumpanginya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini ada lima pihak tergugat. Yakni Leo Chandra Lie alias Hin Liau, Effendhy Djaja Ateng, Tarsisius, Manopo Chandra Ariyanto alias Heng Lie Meng dan BPN Kubu Raya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, MA juga menolak permohonan kasasi atas sengketa tanah yang diajukan Leo Chandra Lie. Kasasi yang diajukan ini setelah vonis PN Mempawah atas sengketa tanah dibatalkan PT Pontianak.

Sementara putusan PT yang ditetapkan setelah Hamidi Salim selaku penggugat melakukan banding atas putusan PN Mempawah. Sedangkan tergugat, selain meliputi Leo Chandra Lie juga ada Effendhy Djaja Ateng, Tarsisius, Manopo Chandra Ariyanto dan BPN Kubu Raya.

Putusan PN Mempawah yang dibatalkan itu bernomor 15/Pdt.G/2015/PN.Mpw tanggal 2 Mei 2016 dan mengadili serta memutus sendiri kasus tersebut. Pembatalan putusan PN Mempawah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PT Pontianak, Selasa, 17 Januari 2017 oleh Wakil Ketua PT Pontianak, Panusunan Harahap sebagai Hakim Ketua Majelis, F.X Jiwo Santoso dan Abroso selaku Hakim Anggota.

Dalam putusan tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara, majelis hakim sepakat, menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat dalam konpensi/tergugat dalam rekopensi tersebut.

Kemudian langsung membatalkan putusan PN Mempawah Nomor 15/Pdt.G/2015/PN.Mpw tanggal 2 Mei 2016. Terutama berkaitan dengan eksepsi mengenai ketidakjelasan batas, luas dan letak objek tanah sengketa yang telah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama.

Dalam eksepsi dimaksud, setelah dilakukan pemeriksaan kembali sebagaimana telah dipertimbangkan, objek tanah sengketa menjadi jelas. Setiap titik tanah terdapat patok BPN yang terbuat dari batu dan lima parit buatan yang dibuat oleh penggugat/pembanding, guna mencegah terjadinya kebakaran.

Objek tanah sengketa tersebut terletak di Sekunder C. Sementara tanah para tergugat atau terbanding letaknya di Parit Ahai. Sedangkan Parit Ahai terletak kurang lebih 1 Km dari lokasi sengketa ke arah utara. Luas tanah penggugat/pembanding sesuai dengan sertifikat dan berita acara hasil pemeriksaan Nomor 15/Pdt.G/2015/PN Mpw tanggal 4 November, seluas 72.800 meter persegi.

Batasnya, sebelah utara berbatasan dengan tanah Ismail Said/tanah milik adat. Sebelah barat berbatasan dengan tanah GS 711/1987. Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Parit H Deraman/tanah milik adat dan sebelah timur berbatasan dengan Jalan Sekunder C Wonodadi II. (oxa)

 

Exit mobile version