eQuator.co.id – SEKADAU-RK. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau melakukan rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019 tingkat kabupaten di aula serbaguna kawasan kolam Renang Penanjung Island, Kota Sekadau. Sidang berlangsung selama dua hari mulai Selasa (30/4) hingga Rabu (1/5).
Sidang dipimpin langsung Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban. Hadir juga empat komisoner KPU, Heriadi, Ginta Ratau, Marikun dan Yuspia Nonong. Pihak Bawaslu, saksi Parpol serta jajaran Forkompimda Sekadau.
Sidang dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama dilaksanakan Selasa (30/4), dengan perhitungan suara di lima kecamatan yakni Kecamatan Belitang Hulu, Belitang, Belitang Hilir, Sekadau Hilir dan Kecamatan Nanga Mahap. Sesi kedua pada Rabu (1/5), dengan agenda perhitungan suara di Kecamatan Nanga Taman dan Kecamatan Sekadau Hulu.
Disesi pertama, pelaksanaan pleno relatif berjalan kondusif dan lancar. Namun kondisi berbeda ditemukan saat sesi kedua, saat perhitungan suara di PPK Sekadau Hulu.
Ditengah pleno untuk perolahan suara Caleg DPRD kabupaten, beberapa saksi dan perwakilan Parpol mengajukan interupsi. Hal ini menyusul adanya keputusan KPU untuk melakukan pencocokan data perolehan suara di formulir DA1 dengan DAA1 di beberapa TPS dan desa di kecamatan tersebut.
Keputusan KPU itu diambil sesuai dengan perintah dari Bawaslu Sekadau. Perintah tersebut merupakan hasil sidang administrasi cepat yang dikeluarkan menindaklanjuti tiga laporan dugaan penggelembungan suara di wilayah kerja PPK Sekadau Hulu.
Salah satu protes dilayangkan Abuntono, Ketua DPC Partai Hanura Sekadau. Ia mengganggap tidak perlu lagi dilakukan pemeriksaan atau melihat DA1 dan DAA1. “Saat pleno di PPK, saksi dari kami tidak ada mempermasalahkannya. Jadi lanjut saja,” ujar Abuntono.
Hal senada disampaikan Liri Muri, pengurus DPC Hanura Sekadau. Liri bahkan menilai perintah Bawaslu yang mengharuskan KPU melakukan pencocokan DA1 dengan DAA1 berpotensi memunculkan konflik. Ia juga mempertanyakan dasar Bawaslu mengeluarkan perintah tersebut. “Ini berpotensi menimbulkan polemik. Apa dasarnya Bawaslu mengeluarkan perintah itu. Apalagi ini masalah internal partai dan tidak pernah perintah itu disampaikan ke kita” kata Liri.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sekadau, Nur Soleh menegaskan, pihaknya memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. “Aturannya ada. Dan sesuai dengan aturan, keputusan kita disampaikan kepada pelapor dan terlapor, dalam hal ini pihak KPU. Bukan harus ke partai,” imbuhnya.
Selain dari Hanura, interupsi juga datang dari saksi Parpol lainya. Namun secara umum, pelaksanaan pleno masih berlangsung aman.
Ketua KPU Sekadau, Diranus Saban menegaskan, pelaksanaan pleno berlangsung sesuai dengan jadwal. “Selanjutnya akan dilakukan pleno di Provinsi,” ucap Saban.
Saat pleno berlangsung, puluhan aparat kepolisian bersiaga di lokasi. Puluhan warga yang tidak memiliki mandat saksi, hanya diperbolehkan menyaksikan pleno di luar areal sidang dengan pengawalan ketat. (bdu)