Pinjam Motor Tetangga Empat Hari, Andi Dipolisikan

ilustrasi. net

eQuator.co.idPontianak-RK. Andi Syahputra harus meringkuk di jeruji besi Polsek Sungai Raya. Pemuda 23 tahun itu ditangkap karena diduga menggelapkan sepeda motor milik Ulul.

Sebelumnya, Kamis (1/11) malam, pemuda yang tinggal di Jalan Parit Haji Muksin, Kubu Raya ini bersama istrinya datang ke rumah korban yang juga tinggal tak jauh dari kediamannya.

Andi bersama istrinya bermaksud meminjam motor korban. Alasanya untuk antar istrinya belanja ke Transmart. Korban pun percaya. Lantas, diberilah kunci motornya itu.

Namun, kebaikan korban rupanya disalahgunakan. Sampai emapat hari, motor korban tak kunjung dikembalikan. Korban yang merasa ditipu, akhirnya melaporkan kejadian tersbut ke Polsek Sungi Raya.

“Dari laporan tersebut, anggota kita langsung melakukan serangkaian penyelidikan mencari pelaku,” kata Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto, Minggu (4/11).

Lanjutnya mengatakan, pada Minggu, sekitar pukul 17.00 Wib, anggota Reskrim Polsek Sungai Raya mendapat informasi tentang keberadaan pelaku. Pelaku sudah kembali di kediamannya.

“Dari informasi itu, anggota pun langsung bergerak menuju kediaman tersangka. Saat tiba di lokasi, benar saja tersangka memang sedang berada di rumah. Anggota pun langsung melakukan penangkapan,” ucapnya.

Selain mengamankan Andi, petugas juga berhasil menyita sepeda motor korban yang sebelumnya dibawa kabur selama empat hari. “Saat ini, tersangka masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Tersangka diancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. (abd)