Pilwako Singkawang, Batas Maksimal Dana Kampanye Rp2,9 Miliar

Ilustrasi : Internet

eQuator.co.id – Singkawang-RK. KPU Singkawang menetapkan dana kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota tidak boleh melebihi Rp2,9 miliar. Penggunaan dana kampanye juga harus dilaporkan ke KPU.

“Kalau melebihi, tentu ada konsekuensi dan sanksinya bisa sampai pembatalan pasangan calon,” ujar Erwin, komisioner KPU Kota Singkawang belum lama ini.

Keputusan pembatasan dan pengeluaran dana kampanye, ditetapkan dalam rapat koordinasi bersama tim pasangan calon. Kemudian disesuaikan dengan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2015 tentang dana kampanye yang direvisi melalui Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2016. Aturan tersebut mengatur batas maksimal penyumbang secara individu sebesar Rp75 juta, sedangkan secara kelompok atau partai politik maksimal mencapai Rp750 juta.

“Laporan awal dana kampanye yang wajib dilaporkan pasangan calon satu hari sebelum pelaksanaan kampanye pada 27 Oktober lalu. Kemudian akan kita umumkan ke masyarakat,” jelas Erwin.

Batas pelaporan penggunaan dana kampanye, kata Erwin, pada 20 Desember 2016. “Baik pemasukan atau pengeluaran dana kampanye harus dilaporkan, dan tutup buku pada 11 Februari. Sehingga tidak boleh lagi menerima dana kampanye,” ungkapnya.

Pasang APK

KPU Kota Singkawang sudah memasang Alat Peraga Kampanye (APK) semua pasangan calon di sejumlah titik yang telah ditentukan.

“Sesuai PKPU Nomor 12 tentang Kampanye yang merupakan pengganti PKPU Nomor 7 tahun 2016, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Singkawang untuk menjaga baliho yang sudah berdiri di beberapa titik,” ungkap Soling, SH, Komisioner KPU Singkawang Pokja Kampanye, Senin (31/10).

Dia menjelaskan, mengingat alat peraga kampanye jumlahnya sangat terbatas, demi tujuan efisiensi, maka masyarakat jangan sampai ada yang merusaknya. “Kalau ada yang merusak, maka akan bertanggungjawab secara hukum. Makanya kita harus jaga bersama-sama. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kapolres terkait masalah ini,” kata Soling.

KPU juga telah menentukan titik dan mendanai baliho setiap pasangan calon. Masing-masing pasangan calon dapat lima baliho setiap kecamatan. Sedangkan spanduk ada dua setiap kelurahan. Umbul-umbul sebanyak 20 untuk setiap kecamatan.

“Dengan sudah difasilitasinya alat peraga kampanye baik dari titik dan ukuran yang didanai KPU, maka diminta setiap pasangan calon untuk membersihkan alat peraga kampanye yang sebelumnya didanai mereka sendiri,” tegas Soling. (hen)