Pilkades Serentak September 2016

Marcellus SSos

eQuator – PUTUSSIBAU-RK. Eksekutif dan Legislatif Kapuas Hulu telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Di dalam Perda yang sedang dievaluasi Gubernur Kalbar dan Kemendagri tersebut, Pilkades serentak dimulai September 2016.
“Dalam enam tahun, hanya boleh tiga kali Pilkades secara serentak dan bergelombang,” jelas Marcellus SSos, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kapuas Hulu di temui di ruang kerjanya, Rabu (11/11).
Dia mengungkapkan, saat ini setidaknya 70 Kades yang telah habis masa jabatannya dan dipimpin Penjabat (Pj) Kades. Jumlah tersebut belum termasuk Kades yang masa jabatannya habis tahun depan, sampai September 2016. “Jadi belum diketahui jumlah desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak September 2016,” kata Marcellus.
Dalam Pilkades nanti, lanjut Marcellus, akan dibentuk Tim Pemilihan Kabupaten oleh Bupati Kapuas Hulu. Selanjutnya dibentuk Tim Pemilihan Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Pilkades ini dianggarkan dalam APBD Kapuas Hulu. Tidak diperkenankan menggunakan keuangan desa. Makanya, dalam APBD Kapuas Hulu 2016 nanti, BPMPD mengajukan anggaran Rp1.750.000.000 untuk Pilkades,” ungkap Marcellus.
Terkait besaran anggaran yang akan diberikan kepada setiap desa yang melaksanakan Pilkades, kata Marcellus, akan ditentukan kemudian. “Secara teknis nanti akan diatur dan dihitung oleh Tim Kabupaten. Misalnya berapa Bilik Suara, Kotak Suara, Suarat Suara, dan lainnya,” jelasnya.
Menurutnya, Pilkades tidak terlalu rumit, hampir sama dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Apalagi dalam Pilkades tidak ada istilah dua putaran. Bila jumlah suaranya sama, pemenangnya akan ditentukan berdasarkan penyebaran perolehan suara. “Pemenangnya akan menjabat selama enam tahun,” tutup Marcellus. (aRm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.