Petugas Pemilu Harus Orang Baru

Ramdan

eQuator – Singkawang-RK. Bila sudah dua kali menjadi Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), maka dilarang menjadi penyelenggara Pemilihan Walikota (Pilwako) Singkawang 2017.

“Mesti pernah jeda (antara kali pertama menjadi petugas Pemilu dengan kali kedua, red), tetap dihitung dua kali,” kata Ramdan SPdI, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang kepada wartawan, kemarin.

Atas aturan baru yang menyebutkan harus orang baru yang menjadi petugas Pemilu tersebut, jelas Ramdan, KPU akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang.

“Kita akan berkoordinasi dengan pemerintah yang membidangi SDM (Sumber Daya Manusia), baik itu di tingkat kelurahan maupun kecamatan. Kita mengharapkan dukungan pemerintah,” kata Ramdan.

Dia menjelaskan, koordinasi dengan pemerintah tersebut merupakan bagian dari persiapan KPU untuk menyelenggarakan Pilwako Singkawang 2017. “Persiapan yang kita lakukan dimulai dengan pembentukan PPK,” ungkap Ramdan.

KPU Singkawang telah mengajukan anggaran Rp23,6 Miliar untuk seluruh pelaksanaan tahapan Pilwako Singkawang yang akan dimulai Februari 2017. Murni dari APBD Kota Singkawang. “Dua tahun anggaran. Pada 2016 kita mengajukanRp16 Miliar. Sisanya akan diajukan pada 2017,” ungkapnya. (dik)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.