-ads-
Home Patroli Petinju, Oknum Polisi dan Pegawai Rutan Ditangkap

Petinju, Oknum Polisi dan Pegawai Rutan Ditangkap

Terkenal Licin, Diburu Selama 12 Tahun

Polisi menginterogasi Koko alias Eko, Bandar Narkoba Bengkayang. Sat Narkoba Polres Bengkayang juga menahan petinju, oknum polisi dan pegawai Rutan yang digerebek saat pesta Narkoba di rumah Eko, Selasa (31/5) lalu. KURNADI

eQuator.co.id – Bengkayang-RK. Bandar Narkoba Bengkayang, Eko alias Koko ternyata dikenal sangat licin. Tidak mudah bagi polisi untuk menangkapnya, bahkan sudah diburu selama 12 tahun.

Eko bukan Bandar sembarangan. Dia menjual Narkoba jenis sabu kepada oknum polisi, petugas rumah tahanan (Rutan) dan atlet tinju.

Dari nyanyian Eko, polisi meringkus oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial RO, serta saudara kandungnya berinisial EK yang merupakan pegawai Rutan Kelas II Mabak Bengkayang. Mengagetkan masyarakat Bengkayang, ternyata ada seorang petinju nasional asal Bengkayang berinisial RW yang juga menjadi pasien Eko. RW adalah petinju yang berlaga pada pertandingan eksibisi di Gedung Olahraga Pangsuma Pontianak April 2016 lalu.

-ads-

Polisi juga menangkap seorang wanita cantik berinisial IL dan TT. Keduanya menemani oknum polisi, pegawai Rutan dan atlet tinju saat pesta sabu di kediaman Eko. IL merupakan istri baru Eko, bandar sabu yang telah lama diburu polisi.

Petualangan Eko dan rekan-rekannya itu berakhir Selasa (31/5) pukul 13.30. Eko bersama lima rekannya ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Bengkayang setelah diintai selama beberapa hari.

“Setelah diburu cukup lama sekitar 12 tahun, Eko akhirnya berhasil kita ciduk di rumahnya, tanpa melakukan perlawanan,” ujar AKBP Bambang Irawan, SIK Kapolres Bengkayang melalui Kasat Narkoba Iptu Benar Ginting.

Eko bersama rekan-rekannya itu diduga sedang pesta sabu dan ekstasi di rumahnya, Jalan Swadaya Sulenco Rt.06/Rw.2 Nomor 29 Dusun Bendon, Kelurahan Bumi Emas, Bengkayang.

Polisi menyita satu paket sabu, lima butir ineks, enam unit sepeda motor, empat unit CCTV dan senjata api rakitan jenis REF. “Apakah ada jaringan lainnya, kami masih menyelidikinya,” tegas Ginting.

Eko akan dijerat pasal berlapis. Dia melanggar undang-undang tentang penyalahgunaan Narkoba, juga Undang-Undang Darurat. Keenam pelaku masih diperiksa intensif. “Mengenai pasal-pasal yang dikenakan, tunggu setelah digelar perkara,” jelas Ginting. (kur)

Exit mobile version