Petani Geruduk dan Segel Pabrik Sawit

PT. MPE Belum Penuhi Tuntutan, Pemagaran Jalan Berlanjut

PEMAGARAN. Sejumlah perwakilan petani membangun pagar di jalan milik PT MPE, Rabu (24/10). Pemagaran dilakukan sebagai bentuk protes pembelian sawit di bawah harga standar. Abdu Syukri-RK

eQuator.co.id – Sekadau-RK. Kisruh petani plasma dengan pihak perusahaan sawit PT Multi Prima Entakai (MPE) di Kabupaten Sekadau tak kunjung tuntas. Aksi pemagaran akses jalan perkebunan perusahaan tersebut terus berlanjut.

Hingga Kamis (25/10) sore, pagar akses jalan perusahaan di kawasan perkebunan sawit hamparan 19, Dusun Selimus, Desa Seraras, Kecamatan Sekadau Hilir masih terpasang. Para petani pun masih berjaga di sekitar lokasi pagar itu. Bahkan jumlah petani yang datang jauh lebih banyak.  Jika hari sebelumnya hanya puluhan orang, kini jumlah petani sudah lebih dari 100 orang.

“Kami tidak akan buka pagar jika tuntutan kami belum dipenuhi,” ujar Hermanto, salah seorang perwakilan petani.

Pihak petani bersikeras tidak akan membuka pagar sebelum tuntutan dipenuhi. Petani bahkan sudah membuat surat tertulis ke perusahaan terkait tuntutan mereka. Salah satu tuntutan, mendesak agar perusahaan tidak lagi memberlakukan sistem kouta dalam pembelian buah sawit petani plasma. Mereka merasa dirugikan atas kebijakan kouta tersebut.

Seperti diketahui, sejak tiga bulan terakhir, PT. MPE membeli sawit dari petani plasma dengan sistem kouta. Jika dianggap sudah melebihi kouta, maka akan dibayarkan dengan harga pihak ketiga, yakni seharga 600 rupiah lebih. Harga ini dianggap jauh dari harga ketetapan pemerintah yang berkisar di angka Rp1.300 per kilogramnya. “Harusnya tidak ada sistem kouta seperti ini. Kami kan petani plasma. Kecuali kami petani mandiri, boleh lah beli dengan harga sesuka hati,” paparnya.

Setelah beberapa jam menunggu, pihak perusahaan mengutus salah seorang pegawainya, Heru untuk menemui petani yang sudah berkumpul di hamparan 19. “Pimpinan kami ingin bertemu dengan bapak-bapak perwakilan KUD di kantor (Desa Seraras),” kata Heru.

Namun permintaan Heru itu tidak digubris petani. Sebab, sejak sehari sebelumnya, mereka meminta agar pihak manajemen tertinggi perusahaan datang ke lokasi. “Kami mau penyelesainnya di lokasi,” papar Lusmen Satar Doloksaribu, perwakilan petani lainnya.

Setelah berdiskusi panjang, diputuskan petani membuat surat tuntutan ke perusahaan yang diantar oleh perwakilan perusahaan dan Kepala Desa Seraras. Namun setelah jawabannya belum memuaskan, petani pun menjadi berang. Lebih dari 100 petani kemudian menggeruduk pabrik PT. Peramata Hijau Sarana (PHS) yang masih berafiliasi dengan PT. MPE. Petani kemudian menyegel pabrik tersebut. “Pabriknya kita segel,” kata salah seorang perwakilan petani kepada Rakyat Kalbar, tadi malam.

General Manager PT MPE, Yosapat mengatakan, petani plasma yang melakukan aksi tersebut berasal dari 6 KUD. Pada prinsipnya, 6 KUD itu tidak ada kemitraan dengan pabrik PHS, melainkan hanya dengan PT. MPE.  “Memang MPE dengan PHS masih satu group. Tapi beda management,” kata Yosapat kepada Rakyat Kalbar via selulernya, tadi malam.

Yosapat menegaskan, dirinya bukan tidak mau datang ke lokasi. Tapi dirinya ingin mencari solusi tentang permasalahan tersebut berdasarkan kesepakatan yang sudah dibuat dengan pihak petani, beberapa waktu lalu dan diselesaikan di kantor pabrik PT. PHS.

“Kita dulu ada membuat kesepakatan dengan petani. Kesepakatan itu adalah kesepakatan jual beli buah,” tegas Yosapat.

Kesepakatan tersebut dibuat Juli lalu. Salah satu isi kesepakatan, memang ada menyinggung masalah kouta pembelian buah sawit. Harga kelebihan kouta, akan dikalkulasikan dengan harga pihak ketiga.

Sebelum ada kesepakatan dengan petani, memang petani plasma bebas menjual buah ke pabrik lain. Hal ini dikarenakan, harga pasaran buah masih tinggi. Namun seiring menurunnya harga buah, lanjut Yosapat, para petani melalui KUD mendatangi pihaknya mengajak bekerjasama. Petani mengatakan, ingin menjual buah ke PHS dengan alasan lebih dekat dengan lokasi. “Dulu waktu harga buah tinggi, mereka tidak mau jual ke kita. Jadi sebenarnya, kita menolong mereka,” klaim Yosapat.

Atas dasar itu, Juli lalu pihaknya pun membuat kesepakatan jual beli dengan petani. Bulan pertama berjalan, pihak perusahaan mengaku kecolongan karena tidak ada pembatasan kouta.

Bulan kedua, ada pembatasan kouta namun masih di harga yang tidak terlalu jauh dengan harga Disbun. “Bulan ketiga ini, saya wanti-wanti kepada jajaran dan akhirnya didapatlah angka kelebihan kouta sebanyak sekitar 250 ton, yang kita hargai Rp600 per kilogram tersebut. Itu pun hanya dari 5 KUD. Yang satu KUD, tidak melebihi kouta,” bebernya.

Diceritakan Yosapat, saat bulan kedua, memang ada beberapa perwakilan KUD yang protes soal adanya kouta  tersebut. Namun dari hasil pertemuan, perwakilan KUD ada yang mengaku bahwa ada buah yang dijual ke perusahaan itu berasal dari pihak luar atau titipan dari petani non plasma.

Makanya, bulan ketiga mereka perketat dengan dasar perhitungan tahun tanam dan luas lahan. Hasilnya pun ditemukan kelebihan kouta pada bulan ke tiga sebanyak sekitar 250 ton tersebut.

“Tadi juga sudah kita tawarkan solusi kelebihan kouta itu kita hargai Rp 800 per kilogramnya. Tapi petani tidak mau. Sebenarnya KUD juga sudah tau kondisinya sejak beberapa waktu lalu dan mestnya tugas KUD lah yang harus menjelaskan kepada petani,” tukas Yosapat.

 

Laporan: Abdu Syukri

Editor: Arman Hairiadi