-ads-
Home Nasional Pertaruhan Kepercayaan Publik Terhadap Kepolisian

Pertaruhan Kepercayaan Publik Terhadap Kepolisian

Polri Bentuk Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan

Novel Baswedan JPNN

eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Tim gabungan bentukan Polri untuk kasus Novel Baswedan dinilai perlu memiliki target. Perlu ada kejelasan kapan kasus tersebut akan diselesaikan dan pemaparan hasil kerja tim gabungan Polri, KPK dan tokoh masyarakat.

Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam menuturkan bahwa kasus Novel ini sudah berlarut-larut, maka kecepatan tim gabungan bekerja itu menjadi penting. Sudah 600 hari masyarakat dibuat menunggu penyelesaian kasus ini. “Butuh kecepatan, kapan selesai,” tuturnya.

Apalagi, tim gabungan itu bekerja tidak dari nol. Selama ini Polda Metro Jaya telah melakukan seragkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga menghasilkan sejumlah sketsa yang diduga menjadi pelaku. “Hasil pemantauan Komnas HAM juga bisa menjadi modal kerja tim tersebut,” paparnya.

-ads-

Dia menuturkan, pertaruhan kepercayaan publik terhadap kepolisian yang perlu diingat. Untuk menjawab itu perlu akuntabilitas proses dan hasil kinerja. “Semua menunggu, setelah dibentuk apa yang dilakukan,” terangnya.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta KPK untuk segera menjalankan rekomendasi Komnas HAM. Menurutnya, rekomendasi itu berupa perbaikan perlindungan terhadap anggota KPK serta penerapan obstruction of justice (OJ). “Saya dengar yang sudah dilakukan itu baru menambah perlindungan dengan mempersenjatai anggota,” urainya.

Meningkatkan perlindungan itu penting. Namun, hal yang jauh lebih penting berupa penerapan OJ justru belum juga dilakukan. “Sebab, OJ ini bisa meletakkan pemberantasan korupsi secara tuntas. Sampai pada upaya serangan balik koruptor,” tuturnya. Dia menjelaskan, hingga saat ini belum mengetahui kapan KPK akan menerapkan OJ sesuai rekomendasi dari Komnas HAM. “Entah kenapa belum juga terapkan OJ,” paparnya.

Sebelumnya, Kadivhumas Polri Irjen M. Iqbal menuturkan pembentukan tim gabungan ini diupayakan untuk menyelesaikan kasus penyiraman. “Ya sesuai rekomendasi Komnas HAM,” tuturnya.

Tim Gabungan ini beranggotakan 45 orang, yang terdiri dari angota Polri, KPK hingga tokoh masyarakat. Belum jelas langkah awal apa yang akan ditempuh oleh tim tersebut. (Jawa Pos/JPG)

Exit mobile version