Periode Kedua Tax Amnesty, KPP Pratama Pontianak Himpun Rp381,7 miliar

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Periode kedua (1 Oktober – 31 Desember) kebijakan tax amnesty, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak berhasil menghimpun sebanyak Rp381,7 miliar. Uang tebusan Rp32,7 miliar dari 1.329 wajib pajak.

Menurut Kepala KPP Pratama Pontianak Nurbaeti Munawaroh, total wajib pajak yang sudah ikut sebanyak 4.416 orang dengan jumlah deklarasi harta Rp19,4 triliun. Di mana deklarasi dalam negeri Rp16,9 triliun dan luar negeri Rp2 triliun.
“Untuk dana repatriasi sendiri dari periode pertama hingga sekarang sudah mencapai Rp409 miliar,” katanya, Kamis (15/12).
Nurbaeti mengatakan, pihaknya terus gencar mensosialisasikan program tax amnesty.

“Kita sudah ada buka ‘helpdesk’ di Pasar Flamboyan dan Warkop Aming. Kita juga telah menyurati ribuan wajib pajak yang ada data harta kepemilikan tanah dan saham,” ujar Nurbaeti. (agn)