Periksa Kejiwaan Pembunuh Pak Itam

TEWAS DITUSUK. Jasad Sumardi alias Pak Itam terbujur kaku dengan luka tusuk di paha kirinya di Rumah Sakit DKT Singkawang, Jumat (15/1). PAK ITAM DIMAKAMKAN. Sumardi S alias Pak Itam dimakamkan di pemakaman umum Kelurahan Sekip Lama, Sabtu (16/1). SUHENDRA

eQuator – Singkawang-RK. Polres Singkawang berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan Doni Marsal, 20, tersangka pembunuhan Sumardi S alias Pak Itam yang merupakan Ketua Organda Kota Singkawang, di Jalan Uray Dahlan M Suka, Kelurahan Sekip Lama, Singkawang Tengah, Jumat (15/1) pukul 16.30.

“Memang nantinya kita akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku. Nanti akan melibatkan ahli kejiwaan atau psikiater, ini mendukung untuk penyidikan terhadap tersangka,” ujar AKP Edy Haryanto, Kasat Reskrim Polres Singkawang, kepada Rakyat Kalbar di ruang kerjanya, Sabtu (16/1).

Dia menjelaskan, tersangka Doni memang merupakan resedivis. “Pada saat melakukan penusukan terhadap korban, pelaku saat itu juga habis makai (menggunakan Narkoba), sehingga dalam kondisi on saat menghabisi korban,” katanya.

Saat ini pelaku dalam tahanan Polres Singkawang dan belum bisa ditemui, lantaran masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian. Tersangka juga direncanakan juga akan diperiksa kesehatannya, lantaran diduga mengidap HIV/AIDS.

Diberitakan sebelumnya, Sumardi alias Pak Itam, 54, tewas bersimbah darah, usai ditusuk Doni Marsal.
Ketua Organda Singkawang ini tewas, saat mau dibawa ke Rumah Sakit DKT. Namun, belum saja tiba di rumah sakit, korban sudah meninggal dikarenakan kehabisan darah.
Kapolres Singkawang, AKBP Agus Triatmaja melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Edy Haryanto mengatakan, korban meninggal diduga kehabisan darah. Lantaran mengalami luka tusuk di bagian paha sebelah kiri.
“Mungkin korban kehabisan darah. Karena usai ditikam, korban berupaya untuk melawan. Sehingga darah banyak berkeluaran,” katanya.
Dia mengatakan, penikaman itu berawal dari selisih paham dengan anak perempuan korban bernama Tia. Sebelumnya  pada hari Kamis, pelaku sempat meminjam uang kepada Tia sebesar Rp250 ribu, dan  berjanji akan dikembalikan pada hari Jumat. Namun, setelah ditunggu-tunggu, pelaku tidak juga datang untuk membayar. Kemudian, Tia mengirimkan pesan singkat kepada pelaku, sehingga membuat pelaku merasa tersinggung.
Lalu, pelaku pun mencari Tia,  dan langsung menikam tangan kiri Tia. Kemudian, Tia lari dan mengadukan hal tersebut kepada korban yang merupakan ayah Tia.
Korban lalu mengajak teman-temannya untuk mencari pelaku. Sementara pelaku yang dicari, menyatakan sudah menunggu di depan gang di Jalan Uray Dahlan M Suka.
“Pertama datang tiga orang dari rekan-rekan korban, selang beberapa menit kemudian korban datang dan langsung bertanya kepada pelaku,” katanya.
Saat bertanya itulah, pelaku malah mengeluarkan pisau yang sudah dibawanya. Sehingga, korban yang jaraknya sangat dekat dengan pelaku terkena tikaman di bagian paha sebelah kiri. “Lobangnya ada sekitar 1,5 Cm,” jelas AKP Edy.
Setelah ditusuk, korban melakukan perlawanan dan mengeluarkan mandaunya dari belakang. Pelaku kena bagian kakinya. Karena kondisi korban semakin lemah, korban lari dan dikejar oleh pelaku.
Saat kejadian, kata Edy, ada delapan saksi yang melihat. Berdasarkan beberapa saksi yang diperiksa, semua mengarah kepada pelaku yang melakukan penusukan.
Diketahui, jelas Edy, pelaku merupakan residivis jambret yang dua kali beraksi di wilayah hukum Polres Singkawang.
Selain mengamankan tersangka, beberapa barang bukti berupa sendal tiga pasang, baju kaos warna hitam, pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menikam. Kemudian sarung samurai yang diduga digunakan korban, dua hendphone, helm dan satu bungkus rokok. “Hanya saja, sampai sekarang mandau belum ditemukan. Kita masih melakukan pencarian di TKP,” jelas AKP Edy.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3. “Untuk Pasal 351 akan dikenakan 7 tahun penjara. Sedangkan Pasal 338, barang siapa menghilangkan nyawa orang lain, akan dihukum selama 15 tahun penjara,” tegasnya.
Menurutnya, tersangka bisa juga dikenakan Pasal 340, karena adanya perencanaan lantaran membawa senjata tajam, dan diancam selama 20 tahun penjara atau seumur hidup. (hen)