Pergi Sekolah Haram Pakai Sepeda Motor

ilustrasi - net

eQuator.co.id – Sekadau-RK. Datang saja ke SMP Negeri 1 Sekadau Hilir, tidak nampak satu unit pun sepeda motor. Pasalnya, para pelajar di sini diharamkan mengendarai kuda besi tersebut.

“Sejak awal sudah diberitahukan kepada orangtua pelajar. Ada 62 tata tertib sekolah, salah satunya tentang larangan bersepeda motor,” ujar Albinus, Kepala SMP Negeri 1 Sekadau ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/2).

Jika masih ada pelajar yang mengendarai sepeda motor, kata Albinus, maka pihak sekolah tidak akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap kendaraan tersebut.

Pelarangan pelajar mengendarai sepeda motor ketika berangkat sekolah ini, jelas Albinus, merupakah salah satu upaya untuk menjaga keselamatan anak didik.

“Kami sudah mengingatkan orangtua, sebaiknya anak diantar ke sekolah. Jika memang ada orangtua yang mengizinkan anaknya untuk membawa sepeda motor dan diparkir di luar lingkungan sekolah, itu di luar tanggungjawab sekolah. Kami sudah ingatkan dari awal,” papar Albinus.

Ketegasan ini membuahkan hasil. Kepolisian Resort (Polres) Sekadau memberikan penghargaan kepada SMP Negeri 1 Sekadau Hilir sebagai Sekolah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas.

Albinus mengaku tidak pernah menyangka akan menerima penghargaan tersebut. Tidak ada persiapan atau target tertentu untuk mendapatkannya. Pasalnya kebijakan tersebut murni untuk menjaga keselamatan pelajar.

“Tentu hal ini juga perlu dukungan pihak orangtua. Kami hanya mengawasi anak-anak saat di lingkungan sekolah. Selebihnya itu dari orang tuanya,” kata Albinus.

Terpisah, Kompol Catur Prasetyo, Wakapolres Sekadau mengatakan, setidaknya ada tiga sekolah yang dijadikan sebagai Sekolah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas. Sekolah-sekolah ini diharapkan dapat memberikan contoh bagi sekolah lainnya. (bdu)