eQuator.co.id – Pontianak-RK. Masih ingat dengan kasus penyerobotan tanah/lahan di Parit Air Terjun, Kecamatan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya? Ternyata kasus yang dilaporkan resmi oleh Bruder Stephanus Paiman OFM Cap sebagai perwakilan Perhimpunan Biarawan Kapusin kepada Polda Kalbar pada 30 November 2009 ini, sudah tuntas.
Tapi hanya perkara perdatanya saja. Sementara perkara pidananya masih menggantung. Maka dari itu, Stephanus kembali mempertanyakan sejauh mana proses yang sudah dilakukan penyidik Direskrimum Polda Kalbar terkait perkara pidananya.
Kepada media ini, Stephanus menceritakan ihwal kasus penyerobotan lahan tersebut. Awalnya, Perhimpunan Biarawan Kapusin bersengketa dengan Lou Bun Hwa atas tanah SHM Nomor 12774 seluas 16.621 M2 dengan GS Nomor 5071/1997 terletak di RT 07/ RW 01, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya.
Lou Bun Hwa bersikeras bahwa tahan yang dibelinya dari Ny. Etty dengan status SHM Nomor 11540, GS Nomor 1743/1996 luas 15.970 M2 itu dikalim letaknya ada di Parit Air Terjun. Tepat di atas tanah milik Perhimpunan Biarawan Kapusin.
Stephanus yang menganggap lahan Perhimpunan Biarawan Kapusin ini diserobot, kemudian membuat laporan ke Direskrimum Polda Kalbar. Kala itu bukti laporan dengan nomor surat tanda penerima laporan, STPL/123.a/ XI/2009/Dit Reskrim/30 November 2009 ditandatangani oleh Wadir Reskrimum Polda Kalbar AKBP Drs. Hendi Handoko.
“Laporan terhadap kasus tersebut pun tak dapat diproses. Karena kepolisian mengatakan belum ada putusan perdata terkait kasus tersebut. Begitupun diera pimpinan oleh Brigjen Pol Arief Sulistyanto sebagai Kapolda saat itu, yang kembali meminta pelapor menyelesaikan terlebih dahulu kasus perdatanya,” jelas Stephanus, Rabu (3/7).
Sampai akhirnya, perkara perdata di meja hijau menemui titik terang. Pada sidang perdata di Pengadilan Negeri Mempawah, Perhimpunan Biarawan Kapusin dimenangkan dengan putusan No.43/ Pdt.G/ 2014. Kemudian putusan itu dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak No.75/Pdt/2015. Lalu dikuatkan kembali dengan putusan kasasi di MA No.2327 K/Pdt/2016 dan terakhir putusan atas PK No.708 PK/ Pdt/2018.
“Maka dengan semua putusan yang memenangkan Perhimpunan Biarawan Kapusin, kami kembali mempertanyakan proses pidana terkait penyerobotan tanah tersebut,” katanya.
Karena, sambung Stephanus, sudah jelas semuanya bahwa tanah yang disengketakan sesuai obyeknya itu adalah sah milik Perhimpunan Biarawan Kapusin. “Dari awal kasus ini bergulir, saya meyakini pada akhirnya kebenaran akan muncul ke permukaan. Asal kita sabar dan selalu berdoa untuk sebuah kebenaran,” ujar dia.
Menurutnya, dalam perjalanan penyelesaian kasus ini, juga banyak melibatkan oknum-oknum tertentu di pelbagai instansi. Sehingga, pihaknya merasa harus ekstra hati-hati dalam menyikapi kasus ini.
“Kita sejak awal juga mengatakan kepada saudara Lou Bun Hwa bahwa sertifikatnya benar, hanya letak tanahnya bukan di Parit Air Terjun. Apalagi saat kita mendapat warkah atau protokol asli dari Ny. Etty yang menjual tanah tersebut kepada Lou Bun Hwa, semakin jelas bahwa SHM Nomor 11540 dengan GS Nomor 1743/1996 luas 15.970 M2 itu letaknya tidak di Parit Air Terjun,” tegas Stephanus.
Dengan adanya semua kejelasan dan putusan perdata ini, Stephanus berharap Polda Kalbar untuk segera menindaklanjuti laporan pidana terhadap kasus tersebut yang sampai saat ini belum dicabut. Stephanus pun mengaku siap apabila diharuskan membuat laporan baru tentang penyerobotan tanah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP.
“Ini kami lakukan, agar dikemudian hari tidak ada lagi warga yang merasa berduit tapi kongkalikong dengan oknum-oknum tertentu untuk memaksakan kehendak menzalimi orang lain. Juga agar hukum tidak gampang dipermainkan oleh para mafia tanah,” tegasnya.
Sementara itu, Andel SH MH yang merupakan lawyer pihak Perhimpunan Biarawan Kapusin mengapresiasi langkah Bruder Stephanus yang dengan penuh kesabaran mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus yang berlarut lama ini.
“Saya pribadi memberi apresiasi kepada Bruder Steph yang penuh kesabaran berupaya mengumpulkan bukti-bukti serta mendatangi BPN Pusat serta Mabes Polri untuk menegakkan sebuah kebenaran yang diyakininya. Dan, Allah mengabulkan dengan putusan terakhir PK ini,” ungkapnya.
Andel pun menegaskan bahwa putusan terhadap kasus tersebut sudah final. Gugatan pihak Lou Bun Hwa ditolak atau tidak dapat diterima. Dengan begitu, maka jelaslah bahwa pemilik tanah tersebut adalah Perhimpunan Biarawan Kapusin.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan bahwa kasus tersebut sudah cukup lama dilaporkan. Namun informasi awal, kata dia, penyidik belum bisa meneruskan kasus pidananya. Karena pihak yang bertikai sama-sama memiliki sertifikat.
Maka, dia mengatakan, apabila ada bukti baru dan putusan pengadilan terkait kasus tersebut silakan datang ke Polda Kalbar menemui penyidik yang menangani kasus tersebut. “Kalau ada bukti baru harus diserahkan ke penyidik putusannya. Biar bisa ditindaklanjuti,” tutupnya.
Laporan: Andi Ridwansyah, Tri Yulio HP
Editor: Ocsya Ade CP