eQUator – Nanga Pinoh-RK. Tak ada lahan, kandang ternak dibangun di tengah pemukiman. Warga terganggu dengan polusi udara dan kotorannya mencemari lingkungan.
“Mesti dibuat peraturan daerah (Perda), mengatasi persoalan ternak di pemukiman warga ini,” kata Widya Rima, anggota DPRD Melawi, kemarin.
Rancangan Perdanya akan lebih baik diusulkan oleh eksekutif. Tujuannya, agar mudah menertibkan ternak yang dipelihara sembarangan di pemukiman warga.
“Selama tidak ada aturan mengikat, jelas instansi terkait tidak bisa melakukan penertiban,” ujarnya. Beda halnya, kalau sudah ada aturan. Eksekutif tinggal melaksanakan.
Melalui Perda, juga akan diatur hewan apa saja yang boleh dipelihara di pemukiman warga. Sejauh mana dampak dari pencemaran lingkungannya. Seperti memelihara ayam, skala kecil, beberapa ekor ayam kampung. Jelas tidak masuk dalam kategori ditertibkan. Namun bagi yang memelihara ternak menghasilkan polutan, mesti ditertibkan.
“Intinya, jangan sampai aturan yang dibuat malah menghalangi pengusaha menjalankan usahanya,” ungkap Widya.
Kalau ditemukan pengusaha telinga kuali yang ngotot memelihara ternak di pemukiman, mesti bijak terhadap lingkungan. Baik lingkungan sosial kemasyarakatan dan lingkungan alam. “Jangan sampai mencemari lingkungan, membuat warga lain tergangu,” tegas politikus PKS ini.
Diapun menyarankan pemerintah, membuat kompleks peternakan di Melawi. Kompleks tersebut untuk pengusaha yang tidak memiliki lahan memelihara hewan ternak. “Paling tidak ada 20 hektar yang mesti disiapkan,” katanya.
Lahan tersebut dilengkapi dengan berbagai fasilitas. Minsalnya air, listrik, drainase yang baik maupun akses mempuni. Terpenting, ada lokasi pengelolaan kotoran hewan untuk menjadi pupuk organik. Kalau fasilitas disediakan, pemerintah bisa menarik pajaknya. “Bisa menjadi PAD Pemkab Melawi,” tegas Widya. (aji)