eQuator.co.id – BENGKAYANG. Awal tahun 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkayang telah menerbitkan sedikitnya 10 kutipan Akta Perceraian. Perceraian pasangan suami istri (Pasutri) ini dilatarbelakangi berbagai kasus.
Pembuatan kutipan Akta Cerai tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2019. Tahun lalu hanya ada enam Akta Perceraian.
“Akta Cerai pasangan suami istri dibuat setelah melalui amar putusan sidang Pengadilan Negeri Agama,” kata Kepala Bidang Pelayanan Sipil Disdukcapil Bengkayang, Suandi, Kamis (23/01/2020).
Perceraian tersebut terjadi mulai dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDR), ketidakharmonisan hubungan antara suami istri, pasangan meninggalkan hubungan nikah tanpa kejelasan, dan lainnya. Akta Cerai adalah bukti putusan Pengadilan Negeri Agama bahwa status pasutri bercerai sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pembuatan kutipan akta dalam perceraian pasangan suami istri terbagi menjadi dua, yakni akta cerai hidup dan akta cerai meninggal dunia,” jelas Suandi.
Dijelaskan dia, berdasarkan amar putusan, KDRT menjadi penyebab terbanyak perceraian.
“Dengan adanya putusan pengadilan kita harus membuat kutipan Akta Perceraian. Sehingga secara hukum, hubungan suami istri sudah berpisah,” tutupnya. (kur)