eQuator – Singkawang-RK. Perawat gigi yang sudah berganti nama menjadi tenaga terapis gigi, boleh membuka praktik mandiri, tanpa harus berkolaborasi dengan dokter gigi.
“Hal itu sesuai Permenkes Nomor 58 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Gigi,” kata Toto Hartanto AMdKG, Ketua Persatuan Perawat Gigi Indonesia (PPGI) Kota Singkawang ditemui sebelum dibukanya Musyarawah Daerah (Musda) IV PPGI Kalbar di Hotel Dangau Singkawang, Sabtu (14/11).
Toto menjelaskan, untuk dapat membuka praktik secara mandiri, seorang tenaga terapis gigi harus memiliki memiliki Sertifikat Kompetensi, Surat Tanda Registrasi Perawat Gigi (STRPG), serta Surat Izin Kerja Perawat Gigi (SIKPG) bagi perawat gigi yang akan bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau Surat Izin Praktek Perawat Gigi (SIPPG) bagi yang akan melakukan praktik mandiri.
Tenaga terapis gigi yang praktik di sarana pelayanan kesehatan dengan SIKPG memiliki kewenangan untuk upaya peningkatan kesehatan gigi dan mulut, pencegahan penyakit gigi, tindakan medis dasar pada kasus penyakit gigi terbatas, serta pelayanan higiene kesehatan gigi.
Sementara untuk tenaga terapis gigi yang praktik mandiri dengan SIPPG hanya memiliki kewenangan upaya peningkatan kesehatan gigi dan mulut serta upaya pencegahan penyakit gigi.
Upaya peningkatan kesehatan gigi dan mulut meliputi penyuluhan kesehatan gigi dan mulut kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat melalui pelatihan kader, serta penggunaan alat peraga gigi.
Upaya pencegahan penyakit gigi meliputi pemeriksaan plak seperti teknik sikat gigi yang baik, pembersihan karang gigi, pencegahan karies gigi dengan fluor dengan teknik kumur-kumur dan pengolesan fluor pada gigi, dan pengisian pit dan fissure gigi dengan bahan fissure sealant. (dik)