Perabot Rumah Tangga Juga Disikat

Spesialis. Mapolsek Jelutung kembali mengamankan pelaku tindak pidana pencurian, yakni Ardiansyah alias Nung (tengah) yang merupakan warga lorong Tukang Jahit Rt 15 Kel Lebak Bandung, diringkus atas laporan korbanya Rini Chrisna, di lokasi tempat mengambil tas korban, Rabu (10/2). Rendi Lahara/Jambi Independent

eQuator.co.id – JAMBI – Mapolsek Jelutung mengamankan pelaku tindak pidana pencurian, yakni Ardiansyah alias Nung (22), warga lorong Jahit RT 15, Kelurahan Lebak Bandung. Dia diringkus berdasarkan laporan Rini Chrisna, kamis (4/2).
Berdasarkan laporan korban tersebut, Unit Reskrim Mapolsek Jelutung langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Masjid Azizi, Jalan, Ali Hamzah RT 10, Kelurahan Payo Lebar, Jelutung.
Kapolsek Jelutung melalui Kanit Rekrim Ipda Edison, mengatakan, setelah mendapatkan laporan korban, polisi langsung menuju TKP. “Sesampainya di TKP, polisi mengamankan dan membawa pelaku ke Mapolsek Jelutung,” kata Edison.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, diketahui  pelaku sudah beberapa kali ini melakukan aksu pencurian. Setidaknya, tercatat lima kali pencurian di lokasi yang berbeda. Dalam melancarkan aksinya, pelaku menunggu calon korban yang menunaikan Salat di masjid. “Ketika korbannya Salat, pelaku menjalankan aksinya mengambil tas milik korban,” ungkapnya.
Kepada Jambi Independent, Ardiansyah, mengaku sudah lima kali berkasi. Tak hanya di masjid saja, dia juga sering memmbongkar rumah warga dan mengambil perabotan rumah tangga. “Saya terpaksa mencuri, karena belum dapat panggilan pekerjaan,” katanya.
Hasil curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar sewa kos. Tersangka yang baru menyelesaikan sekolah itu, merupakan pelaku pencurian yang tergolong berani. Untuk mengambil barang miliki korban, tidak hanya malam hari, tapi juga berkasi siang hari.
Dari tangan pelaku kepolisian berhasil mengamankan barang bukti, satu tas sandang warna hitam, satu dompet hitam, dan uang sebesar Rp 500 ribu yang diduga hasil dari penjualan barang curian. Untuk Mepertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Jelutung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (cr01/ira)