Penyeludup Sabu-sabu 862 Kg Divonis Mati

WONG CHI PING. Terdakwa penyelundup Sabu-sabu kelas kakap, Wong Chi Ping alias Surya Wijaya, menjalani sidang putusan di PN Jakarta Barat, Jumat (13/11). Dia divonis mati. EDI ISMAIL-JAWA POS

eQuator – Satu persatu bandar narkoba kelas kakap dijatuhi hukuman mati. Yang terbaru, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis pidana mati terhadap Wong Chi Ping alias Surya Wijaya setelah terbukti mengotaki penyelundupan narkotika jenis sabu ke Indonesia. Wong adalah bandar sabu berkebangsaan Tiongkok.

“Menyatakan terdakwa Wong Chi Ping bersalah secara sah sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat dalam bentuk narkoba golongan 1, menjatuhkan dengan pidana hukuman mati,” kata Hakim Ketua Muhammad Arifin dalam sidang kemarin (13/11).

Majelis hakim menolak nota pembelaan Wong yang berharap mendapat keringanan hukuman. “Tidak ada hal yang meringankan. Bahwa terdakwa harus dihukum secara tegas,” lanjutnya.

Arifin mengatakan, pemilik nama Indonesia Surya Wijaya ini terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Terdakwa secara sah mengatur dan merencanakan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 862 kilogram dari Tiongkok menuju Jakarta,” ucap Arifin.

Pria beristri orang Indonesia itu tak bergeming saat mendengar putusan tersebut. Ekspresi wajahnya tidak terlihat rasa penyesalan saat duduk di kursi sidang. Gerakan tubuhnya pun tak memberikan banyak isyarat. Wong terdiam, seakan-akan dirinya menerima kesalahan yang telah diperbuatnya.

Sidang pada Jumat siang (13/11) itu juga memvonis tiga anak buah Wong Chi Ping dan sang bandar. Sidang pertama di mulai pukul 10.00 dengan terdakwa Andhika sebagai anak buah kapal yang menurunnaikkan sabu ke kapal divonis 15 tahun penjara. Selanjutnya, sekitar pukul 13.15, terdakwa lainnya, yakni Ahmad Salim Wijaya divonis hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat Daslan Sinaga.

Mendengar vonis itu, Salim Wijaya hanya terdiam saja. Wajahnya memelas, seakan tak percaya menerima hukuman yang akan mencabut nyawanya. Menurut hakim, Salim Wijaya sebagai kaki tangan Wong Chi Ping yang berperan menyediakan rumah, kapal motor, mengurus dan menjemput sabu 862 kilogram di perairan Jakarta Utara menggunakan KM 6633 untuk masuk ke Pelabuhan Dadap, Kabupaten Tangerang.

Dilanjutkan sidang vonis hukuman mati kepada Wong Chi Ping yang digelar pukul 14.15. Sementara sidang terakhir untuk Surjadi sebagai nakhoda kapal divonis hukuman 20 tahun penjara.

“Pada sidang sebelumnya, Kamis (12/11) lima teman Wong Chi Ping, yakni Cheung Hon Ming dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. Syarifuddin divonis 18 tahun penjara. Sedangkan, Tan See Ting, Siu Cheuk Fung dan Tam Siu Liung divonis hukuman seumur hidup.

Mendengar Wong Chi Ping dihukum mati, Humas BNN Kombespol Slamet Pribadi yang juga ikut menyaksikan jalannya persidangan langsung tersenyum. Pria yang juga pernah menjadi penyidik dalam kasus Wong Chi Ping itu terlihat gembira. Ia langsung mengangkat kedua jempol tangannya ke atas.

“Sang bandar dihukum mati. Tapi anak buahnya ada yang dihukum penjara seumur hidup sama penjara puluhan tahun, kami akan banding,” kata Slamet.

Menurutnya, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan BNN akan melakukan banding terhadap terdakwa yang hanya dihukum penjara dan seumur hidup. Seharusnya, kata Slamet, sembilan terdakwa itu dihukum mati. Sebab, setelah tim penyidik BNN dan Kejari Jakarta Barat melakukan penelaahan terhadap peran masing-masing anggota sindikat narkotik internasional itu.

Peran masing-masing itu dianggap saling melengkapi untuk memuluskan masuknya narkotik jenis sabu ke Indonesia. “Mereka ini kan saling melengkapi. Jadi tim penyidik memandang, kalau tidak ada peran dari satu orang misalnya, tidak akan ada tindakan perkara itu. Makanya, kami memutuskan menuntut mati semua,” tegasnya.

Selain itu, kata Slamet, Wong Chi Ping ini merupakan jaringan internasional yang memasok sabu ke Tiongkok, Malaysia, dan Indonesia. Bahkan, selama dua tahun BNN melakukan penyelidikan terhadap sindikat internasional tersebut.

“Kami sudah koordinasi dengan kepolisian Tiongkok untuk mencari Ah Yi pemilik sabu yang diselundupkan oleh Wong Chi Ping,” tegasnya.

Sementara itu kuasa hukum Wong Chi Ping, Rando Vittoro Hasibuan tidak menerima kliennya divonis mati. Pihaknya juga akan melakukan banding. Sebab, kata Rando, Wong Chi Ping ini bukan pemilik sabu dan juga bukan bandar. Sabu seberat 862 kilogram tersebut merupakan milik Ah Yi WN Tiongkok. Selain itu, kliennya juga selalu benar memberikan jawaban kepada penyidik.

“Sangat keberatan, karena Wong ini bukan bandar. Dia berkata jujur kepada penyidik, tapi hakim nggak melihat itu,” tegasnya. (Jawa Pos/JPG)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.