eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam mengatakan, penyaluran dana desa untuk Kabupaten Kubu Raya sudah mencapai 99 persen.
“Untuk penyaluran dana desa pada tahap satu sudah 99 persen, sedangkan untuk tahap dua kita masih menunggu transferan dana dari pemerintah pusat,” ujar Kepala BPKAD Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam di Sungai Raya, kemarin
Yusran menjelaskan, untuk tahap pertama penyaluran dana desa sebesar Rp77 miliar lebih untuk 116 desa yang ada di Kabupaten Kubu Raya. Bahkan, penyaluran ADD sudah berjalan maksimal, dimana sudah tersalurkan 99 persen untuk tahap pertama. Sedangkan untuk tahap kedua sudah tersalurkan sebesar 20 persen.
“Total pagu dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk ADD sebesar Rp66 miliar dan disalurkan dalam tiga tahap,” paparnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kubu Raya, Odang Prasetyo mengatakan, 2016 total dana desa dan ADD sebesar Rp143,5 miliar. Dengan rincian dana desa Rp77 miliar dan ADD Rp66,5 miliar. Dimana dana tersebut dialokasikan untuk 118 desa yang ada di Kabupaten Kubu Raya.
“Dengan rincian dana tersebut maka rata-rata desa pada tahun ini bisa mendapatkan Rp1,2 miliar. Namun untuk dana desa ini kan pengalokasiannya disesuaikan dengan kategori desa. Dimana paling sedikit desa mendapatkan Rp1,1 miliar dan paling tinggi mendapatkan Rp1,7 miliar,” tuturnya.
Odang menambahkan, berdasarkan pantauan 2015, setiap desa sudah menggunakan dana sesuai dengan mekanisme serta ketentuan yang berlaku. Dimana itu bisa dilihat dari SPJ Dana Desa yang disampaikan oleh setiap desa.
“Namun untuk tahun 2016, tidak bisa dipungkiri ada beberapa desa yang ternyata belum bisa mengalokasikan dananya sesuai peruntukannya sehingga harus berhadapan dengan petugas hukum. Kita harapkan hal ini bisa menjadi pelajaran bagi desa lainnya,” tuturnya.
Supaya penggunaannya tidak menyimpang, Odang menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus melakukan pemantauan dan sudah mengimbau kepada setiap pemerintah desa agar menggunakan anggarannya dengan bijak.
Terlebih, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sudah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang hal tersebut. Sehingga diharapkan setiap desa tidak menyimpang dari alokasi dana yang ada.
Reporter: Syamsul Arifin
Redaktur: Andry Soe