Kejari Musnahkan BB 47,05 Gram Sabu

MUSNAH NARKOBA. Kapolres Ketapang AKBP Sunario melakukan pemusnahan barang bukti (BB) Narkoba di Kejari Ketapang, Kamis (1/9). JAIDI CHANDRA

eQuator.co.id – Ketapang-RK. Sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang memusnahkan barang bukti (BB) tindak kejahatan Narkoba hasil tangkapan tahun 2015-2016 sebanyak 47,05 gram sabu.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Ketapang, dihadiri Kepala Pengadilan Negeri (PN), Kapolres serta petugas Lapas Kelas II B Ketapang, Kamis (1/9) pagi. Tidak hanya Narkoba jenis sabu, Kejari juga memusnahkan ganja kering dan bong (alat hisap sabu), timbangan digital serta korek api gas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Joko Yuhono melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Samsul Bahri Siregar menjelaskan, barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Total Narkoba jenis sabu seberat 47,05 gram, ganja, sebutir pil ekstasi serta beberapa alat bukti lain seperti timbangan digital dan alat hisap sabu,” jelas Samsul usai pemusnahan.
Semua barang bukti tersebut dari 13 perkara dan 13 tersangka yang diproses hukum tahun 2015 hingga 2016. “Vonis hukumannya bervariasi,” katanya. Pemusanahan dilakukan, menghindari penyalahgunaan barang bukti. Kejari komitmen mengintensifkan pemusanahan barang bukti, khususnya Narkoba.
“Makanya dalam pemusnahan juga dihadiri pihak terkait lainnya,” ungkapnya.
Samsul berharap kasus Narkoba dapat terus ditekan. Pelakunya diberikan hukuman tegas. Apalagi kasus ini memberikan dampak negatif bagi banyak orang. “Kita komitmen memberantas Narkoba. Apalagi saat ini sudah darurat Narkoba,” tegas Samsul. (jay)