Penyaluran Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Penyerahan Bantuan. Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kubu Raya, Nursyam Ibrahim menyerahkan bantuan Rutilahu secara simbolis yang diterima langsung oleh Kepala Desa Mekar Sari, Basar, Minggu (30/12). Syamsul Arifin/RK.

eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kubu Raya menyerahkan bantuan terhadap masyarakat kurang mampu. Terutama bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya, Sabtu (29/12).

Bantuan rutilahu merupakan salah satu program stimulan pada upaya penanggulangan kemiskinan. “Masing-masing satu rumah tangga miskin mendapat bantuan Rp15 juta yang bersifat stimulan diperuntukkan berupa pembelian bahan material,” ungkap Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kubu Raya, Nursyam Ibrahim, Minggu (30/12).

Bantuan tersebut dari Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial Kemensos yang akan ditransfer langsung ke rekening ketua kelompok.

“Nantinya uang tersebut diteruskan ke masing-masing anggota atau si penerima. Dalam satu kelompok paling tidak terdiri antara 5 sampai 7 anggota,” imbuhnya.

Dia menambahkan, program rutilahu (Bedah Rumah) di Kubu Raya mendapatkan bantuan sebanyak 70 kepala keluarga miskin yang terdaftar di Basis Data Terpadu (BDT) rumah tangga miskin.

“Namun dalam perjalanannya setelah beberapa kali kunjungan yang dilakukan tim survey dari Kemensos dan staf Dinas Sosial PMD KKR, tahun 2018 baru sebanyak 45 unit yang bisa terealisasi,” terangnya.

Bantuan tersebut dibagi di beberapa kecamatan di Kubu Raya. Seperti di Kecamatan Sungai Raya sebanyak dua desa yaitu Desa Mekar Sari dan Desa Kuala Dua. Sedangkan kecamatan lain, seperti Kecamatan Sungai Kakap yang mendapat rutilahu di Desa Sungai Kupah.

“Dan di Kecamatan Sungai Ambawang yang dapat program tersebut di  Desa Sungai Malaya,” timpalnya.

Nursyam menyatakan, bagi desa lainnya yang memenuhi persyaratan yang belum mendapatkan di tahun 2018 dan layak untuk mendapatkan bantuan rehab rumah tidak layak huni, maka pihaknya akan berkoordinasi untuk mensinkronkan data tersebut dengan Dinas Perumahan Rakyat dan LH Kubu Raya.

“Supaya tidak terjadi tumpang tindih penerima bantuan tersebut maka pihak desa agar memberikan data yang valid supaya tidak terjadi doubel. Kalau terjadi data double, tetap bantuan itu akan tertunda. Pastinya akan disurvey kembali,” ulasnya. (sul)