eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Bupati Kubu Raya, H Rusman Ali menegaskan, penyalur gas elpiji di Kubu Raya harus menjual tabung gas sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah. Terlebih untuk tabung gas elpiji 3 kilogram yang sangat dibutuhkan masyarakat kurang mampu.
“Untuk gas elpiji 3 kg saya minta penyalur harus taat aturan. Jualah sesuai harga aturan dan jangan ditinggikan,” tegas H Rusman Ali, Senin (22/10).
Selain itu, untuk menjaga harga tetap sesuai HET, Bupati menambahkan, harus ada tim pengawas yang selalu memantau perkembangan harga di lapangan, sehingga diharapkan tidak ada lagi yang bermain terkait harga tabung gas melon.
“Kita minta pengawas jalan terus. Jadi janganlah penyalur itu bermain-main dengan harga yang tidak sesuai aturan,” lugasnya.
Dalam kesempatan itu, H Rusman Ali berharap agar penyaluran tabung gas melon tepat sasaran terhadap masyarakat yang kurang mampu.
“Gas 3 kg ini kan untuk masyarakat kurang mampu. Ini harus tepat sasaran. Jangan sampai yang mampu bisa memperolehnya. Sedangkan yang tidak mampu tidak mendapatkan gas 3 kg ini,” ulasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kubu Raya, Norasari Arani mengimbau, para pelaku usaha diluar UMKM. Seperti restoran atau rumah makan untuk tidak menggunakan gas subsidi elpiji 3 kg. Karena ini merupakan jatahnya masyarakat miskin. Apalagi selama ini masih ada pelaku usaha yang bandel dan tentu saja akan ada sanksi tegas.
“Sudah sering kita temukan ini terjadi dan beberapa kali kita peringatkan mereka. Jika masih ditemukan maka kita akan ambil tindakan,” ucapnya.
Reporter: Syamsul Arifin
Redaktur: Andry Soe