Penjara Tak Buat Jera, Kebiri Jadi Solusi

Kejahatan Seksual Terhadap Anak Sudah Menjadi Virus

Ilustrasi NET

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Kasus kekerasan seksual terhadap anak semakin marak. Sejak Januari hingga minggu pertama Februari 2019 ini saja, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar menerima 28 laporan.

Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati mengatakan, kasus cabul yang dilakukan oknum guru ASN di Kota Pontianak telah ditangani kepolisian. Meski begitu pihaknya tetap mengawal kasus ini. “Utamanya dari sisi pendampingan hukum,” ujarnya, Jumat (8/2).
Penanganan anak korban kekerasan seksual anak, harus ditangani secara serius. Pendampingan harus dilakukan untuk pemulihan psikologis korban. “Meski sudah ditangani, kami juga bakal menindaklanjuti penanganan trauma anak dengan bersinergi bersama dinas dan psikologi,” tegasnya.
Eka menyebut, kasus kekerasan seksual terhadap anak saat ini bukan lagi penyakit. Melainkan sudah menjadi virus. Terlebih lagi di awal tahun saja pihaknya sudah menangani banyak laporan kekerasan seksual terhadap anak tersebut. “Dari 28 kasus tersebut, lima kejadian di Pontianak. Ini sangat miris, pasalnya begitu banyak rentetan kejadian dialami oleh anak,” tuturnya.

Kemudian kasus yang sama terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu. Ada pula laporan di Kabupaten Sekadau. “Terbaru kami tengah menangani kasus di Kubu Raya,” ucapnya.
Mirisnya kata dia, pelaku merupakan orang terdekat. Yaitu bapak kandung dan bapak tiri. Kasus teranyar, pelaku justru dari kalangan berprofesi yang seharusnya mendidik anak.

Penindakan kasus-kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak, Eka inginnya pelaku tak hanya di penjara. Mesti ada hukuman yang berdampak pada efek jera bagi pelaku. “Semisal dengan kebiri,” sebutnya.
Dia minta pemerintah daerah berperan aktif bersama KPPAD dalam upaya penekanan kasus kekerasan seksual terhadap anak agar tak terjadi lagi di Kalbar.  “Semua mesti bersinergi termasuk tokoh masyarakat dan ulama,” harap Eka.

 

Laporan: Gusnadi

Editor: Arman Hairiadi