eQuator.co.id – Pontianak-RK. DPRD Provinsi Kalbar melakukan paripurna istimewa tentang Pengumuman Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 di Balairungsari, Gedung Parlemen Kalbar, Selasa (31/7).
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Ir H Suriansyah, MMA didampingi Hj Suma Jenny Heryanti, SH, MH dan Ermin Elviani, SH, Pj Gubernur Kalbar, Drs Dodi Riyadmadji, MM, Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, H Sutarmidji dan H Ria Norsan, anggota DPRD Provinsi Kalbar serta SKPD di jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar.
Sesuai dengan tugas dan fungsi yang harus dilakukan maka DPRD Provinsi Kalbar berhak untuk mengumumkan dan mengesahkan Gubernur serta Wakil Gubernur Kalbar terpilih. Yang dituangkan melalui paripurna penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Kalbar.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Ir H Suriansyah, MMA mengungkapkan, model pengadministrasian tata cara serta mekanisme yang berlaku terkait penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih menjadi kewajiban serta tanggung jawab DPRD Provinsi Kalbar. Yang akan mengirimkan kepada Kemendagri melalui beberapa tahapan.
“Akan ada tahap I yang dilakukan dan melalui Sekretaris Dewan, maka kami akan menyampaikan berita acara ke Menteri Dalam Negeri dan sore ini langsung disampaikan ke Jakarta,” ujar H Suriansyah.
Menurutnya, usai penyampaian berkas yang telah disampaikan langsung ke Mendagri, maka Gubernur serta Wakil Gubernur Kalbar terpilih, H Sutarmidji dan H Ria Norsan akan dilantik langsung oleh Presiden, Joko Widodo.
“Direncanakan pada tanggal 17 September 2018. Namun kemungkinan mundur harinya. Karena harus sesuai dengan jadwal Presiden yang akan melantik langsung Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” jelasnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Kalbar, Drs Dodi Riyadmadji menuturkan, tata cara pengesahan dan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar terpilih. Sesuai dengan mekanisme harus dilakukan, maka DPRD Provinsi Kalbar nantinya yang akan meneruskan tata cara usai ditetapkannya pengumuman dan pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih melalui paripurna yang telah dilakukan.
“Surat edaran yang lalu ditetapkan 17 September pelantikan. Namun dengan kesibukan Presiden. Terutama dalam menghadapi Asian Games maka kemungkinan jadwal pelantikan akan diundur,” ujar Dodi Riyadmadji.
Disinggung terkait jabatan Pj Gubernur Kalbar yang dijalani saat ini, Dodi menuturkan, dirinya akan tetap menjalankan tugas sebagai Penjabat Gubernur Kalbar hingga pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar terpilih dilaksanakan.
“Meski diundur maka surat sebagai Penjabat Gubernur akan tetap dan jika pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur telah dilakukan, maka Presiden akan mencabut surat sebagai Penjabat Gubernur,” ulasnya.
Sementara itu, Gubernur Kalbar terpilih, H Sutarmidji mengatakan, dirinya akan menyelaraskan pembangunan jangka pendek termasuk kesiapan dalam merancang APBD 2019. “Karena bagaimanapun visi misi kami sudah harus masuk dalam RPJMD Kalbar yang telah dilakukan pada masa sekarang ini,” ucap H Sutarmidji.
Reporter: Zainudin
Redaktur: Andry Soe