-ads-
Home Nasional Pengusaha Properti Menanti Kebijakan Hapus Pajak Berganda

Pengusaha Properti Menanti Kebijakan Hapus Pajak Berganda

Gusti Indra Kusnadi

eQuator – Pengusaha properti di Kota Pontianak menyambut baik rencana Presiden Joko Widodo menghapus pajak berganda. Kebijakan presiden yang akrab disapa Jokowi itu diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi di sektor properti.

“Paket ekonomi Presiden Jokowi jilid lima yang paling diharapkan teman-teman pengusaha ialah penghapusan pajak berganda,” ucap Ketua Umum Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Pontianak, Gusti Indra Kusnadi kepada koran ini, kemarin.

Dikatakan Gusti, selama ini pengusaha properti dibebankan dengan pajak yang berlipat. Besarnya pajak yang harus dibayar ke pemerintah, membuat pengusaha mengambil sikap untuk menaikkan harga jual. Melonjaknya harga jual lantas berakibat buruk.

-ads-

“Banyaknya item pajak yang harus dibayar, berpengaruh sekali dengan daya beli masyarakat. Implikasinya sekarang, properti lagi stagnan dalam penjualan,” keluhnya.

Pria yang juga pengusaha properti ini berpendapat, sepertinya Presiden Jokowi sadar kebijakan pemerintah meraup pajak dari pengusaha terlalu besar berakibat fatal. “Makanya Pak Presiden lagi fokus mengkaji masalah pajak berganda itu,” ucap Gusti.

Kebijakan Jokowi yang akan menghapuskan pajak berganda dianggap bakal menguntungkan pengusaha. “Dengan adanya penghapusan-penghapusan pajak maka kami bisa memberikan harga yang standar kepada calon pembeli,” ulasnya.

“Mudah-mudahan program yang dicanangkan pemerintah ini bisa disinergikan dengan pengembang-pengembang di daerah,” harapnya.

Ia menuturkan, program penghapusan pajak sedang diproses dan lagi digodok pemerintah. “Mereka masih memilah item pajak mana saja yang harus dibuang,” tuturnya.

Gusti berharap, upaya pemerintah itu bisa mendongkrak daya beli masyarakat khususnya di bidang properti. “Mudah-mudahan ekonomi Kalbar bisa bergairah kembali,” paparnya.

Kepada wartawan koran ini, Gusti menjabarkan ihwal sejumlah pajak yang ditarik pemerintah. Dari awal pembangunan hingga proses jual beli, pengusaha properti dibebankan dengan pajak yang terbilang besar.

Sebagaimana dituturkan Gusti, sewaktu membebaskan lahan saja pengusaha sudah dikenakan pajak. Pengembangan kawasan juga demikian. Bahkan, finishing (jual beli) pengusaha juga harus kembali membayar pajak.

“Ada PPH 5 persen, PPHTB 5 persen serta PPN 10 persen. Dari tiga pajak itu saja sudah 20 persen yang harus kita bayar. Belum pajak yang lain-lain. Misalnya kita bangun jaringan listrik di kawasan itu, ada lagi pajak 10 persen. Belum lagi masukkan aliran PAM, ada pajak 10 persen lagi. Itukan memberatkan kami,” kesalnya.

Hingga saat ini, kata Gusti, ia dan rekan-rekan masih menunggu keputusan resmi tersebut. “Mudah-mudahan secepatnya sudah bisa terealisasi itu peraturan. Saya berharap kebijakan Presiden Jokowi itu sesegera mungkin dikeluarkan,” harapnya.

Selain itu, Gusti mengharapkan, ada stabilitas politik di negeri ini. Ia berpendapat, apabila jalannya pemerintahan sudah ada stabilitas politik tentu ekonomi dengan sendirinya akan stabil.

“Dengan adanya stabilitas politik, saya berharap mudah-mudahan pemerintah kita sudah bisa stabil dalam mengurus negeri. Supaya perputaran ekonomi bisa berjalan kembali,” ucap Gusti Indra Kusnadi.

Reporter: Deska Irnansyafara

Redaktur: Andry Soe

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Exit mobile version