Pengusaha Laporkan Harta Baru 10 Persen

Nurbaeti Munawaroh

eQuator.co.id – Tax Amnesty periode kedua dengan bunga 3 persen, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak terus mengajak para wajib pajak untuk melaporkan hartanya. Salah satunya menyasar Usaha Kecil Mikro (UKM).
“Kita sudah memetakan door to door serta memantau satu persatu dengan memperoleh 12.000 taging. Dengan pemetaan ini tentunya mempermudah,” kata Kepala KPP Pratama Pontianak Nurbaeti Munawaroh, disela-sela rapat koordinasi PBB se-Kalbar tahun anggaran 2016, Rabu (2/11) di Hotel Orchard Pontianak yang diselenggarakan Dispenda Kalbar.
Ketika petugas pajak yang ingin turun ke lapangan, kata dia, bisa melihat melalui peta itu.

“Terlebih kita juga sudah punya semua data wajib pajak, baik pajak kendaraannya, saham yang itu semua adalah harta yang dilihat dari SPT-nya. Kita imbau ayo ikut amnesty,” serunya.
Nubaeti menjelaskan, pihaknya pun sudah melakukan upaya jemput bola. Hanya saja, diakuinya masih belum berjalan optimal. Sehingga pemetaan tersebut diharapkan dapat mempermudah mengajak masyarakat secara langsung dengan mendatangi ke sentral-sentral pelaku usaha.
“Khususnya di kawasan-kawasan sentra bisnis yang ada di Kota Pontianak. Seperti Jalan Tanjungpura, Patimura yang memang dianggap pasar bagi pelaku bisnis,” pungkasnya.
Menurutnya, mustahil pelaku usaha tidak meraup keuntungan, sekalipun dalam jumlah kecil. Tapi, nyatanya masih banyak UKM yang enggan melaporkan kekayaannya.

“Seperti saat kita memberikan sosialisasi kepada UKM di Pasar Teratai dan Flamboyan belum lama ini. Jika pedagang memiliki kios permanen, artinya kemampuan finansialnya sudah dapat membayar pajak. Itu yang kita sasar,” tegasnya.
Amnesti pajak periode dua ini, katanya, sudah ada beberapa UKM yang melaporkan kekayaannya, di mana tebusannya mencapai Rp8 miliar. Mayoritas peserta adalah UKM yang tarif tebusannya sebesar 0,5 persen.
“Setiap hari selalu ada yang mendaftar. Bahkan sampai 40 peserta per harinya, yang omzetnya Rp4,8 miliar per tahun atau jika diakumulasikan hartanya tidak mencapai Rp10 miliar. Sebab jika melebihi dari angka tersebut akan dikenakan tarif tebus sebesar 2 persen,” teranngya.
Dijelaskan Nurbaeti, secara keseluruhan wajib pajak yang sudah melapor sampai saat ini baru 4.100. Jika dilihat usahawan di Pontianak jumlahnya sekitar 40 ribuan. Artinya baru 10 persen yang ikut tax amnesty, sedangkan sisanya mikro.
“Kita mau pastikan bahwa semua tersampaikan, sebab amnesty ini kan luas, tidak hanya usahawan, tapi pegawai, Direksi dan lainnya yang gajinya di atas Rp4,5 juta per bulan, demikian juga TNI serta Polri,” sebut Nurbaeti. (agn)