eQuator.co.id – Pelaku usaha menganggap pengurusan sertifikasi halal selama ini cukup sulit dan bisa menghambat masuknya investasi ke Indonesia. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, banyak pengusaha asing yang mempertanyakan pemberlakuan UU Sertifikasi Halal terhadap produk industri.
Shinta menjelaskan, sertifikasi halal selama ini diberlakukan pada hampir semua produk industri di Indonesia. Di antaranya, produk makanan, minuman, dan kosmetik. ”Banyak pengusaha yang mempertanyakan implementasi sertifikasi halal ini. Bagaimana sertifikasi ini menyulitkan mereka dan membuat tidak kompetitif,” ujar Shinta dalam forum dialog para pemuka bisnis Indonesia dan Eropa, EU-Indonesia Business Dialogue (EIBD), di Jakarta kemarin (8/11).
Menurut dia, Kadin, yang merupakan asosiasi para pengusaha, telah memberikan masukan kepada pemerintah soal pengurusan sertifikasi halal. Salah satunya, apabila sertifikasi halal dipertahankan, mekanisme perlu diubah, dari yang semula wajib menjadi sukarela. Shinta menambahkan, pengusaha besar serta usaha kecil dan menengah (UKM) bakal mengalami kesulitan bila sertifikasi halal menjadi sebuah kewajiban.
Shinta menegaskan, pemerintah perlu memberikan kemudahan-kemudahan berinvestasi. Itu diperlukan mengingat pemerintah tengah menggenjot investasi agar semakin banyak aliran modal ke Indonesia.
Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah memang telah merilis 13 paket kebijakan ekonomi untuk memudahkan investasi. Namun, masih ada aturan-aturan seperti sertifikasi halal yang justru akan menghambat investasi. ”Jadi, kalau kita lihat semua proses bahan baku harus disertifikasi, itu kan lama prosesnya. Jadi, itu harus dilihat agar kita benar-benar diakui bahwa ease of doing business kita memang maju,” imbuhnya.
Shinta menuturkan, bukan hanya investor dalam negeri yang terbebani, tetapi juga investor luar negeri. Karena itu, dia meminta pemerintah mengevaluasi ulang aturan tersebut.
Komisioner untuk Pertanian dan Pembangunan Daerah Uni Eropa Phil Hogan mengatakan, Indonesia telah menerapkan berbagai perubahan kebijakan untuk menarik banyak investasi asing. Namun, kemudahan investasi itu sebenarnya masih bisa ditingkatkan kalau sertifikasi halal diperlonggar. Kepastian terhadap implementasi aturan tersebut juga menjadi pertimbangan investor untuk masuk Indonesia. ”Kami ingin ada kepastian terkait sertifikasi halal ini,” ujarnya. (dee/c11/agm)