Pengusaha di Kalbar Tunda Sertifikasi Halal

Lembaga Penerbit Belum Jelas

ilustrasi.net

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Simpang siurnya informasi soal lembaga yang menerbitkan sertifikasi halal, membuat sejumlah pelaku usaha menunda pengajuan sertifikasi tersebut. Kebanyakan beralasan menunggu kepastian akan peraturan yang merupakan turunan dari UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Dampaknya beberapa pengusaha yang bertanya ke LPPOM MUI, mereka menyatakan akan menunggu kepastian soal lembaga yang mengeluarkan sertifikasi,” ungkap Direktur LPPOM MUI Kalbar, M Agus Wibowo, kemarin.

Kesimpangsiuran ini, lantaran pemerintah mengambil alih pengurusan halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Pelaku usaha, menurut Agus dibingungkan soal lembaga mana yang berhak untuk melakukan sertifikasi.

“Inilah yang menjadi sebab, beberapa pelaku usaha menunda pengajuan sertifkasi halal.

Padahal, kita melihat pelaku usaha tidak perlu bingung akan hal tersebut. Karena hingga saat ini, diketahui BPJPH belum memiliki payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari UU JPH,” terangnya.

Dengan kata lain, kata Agus, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang hingga saat ini berhak untuk mengeluarkan sertifikasi halal. Sementara LPPOM MUI yang akan melakukan audit.

“Sebelum adanya payung hukum itu, maka berlaku seperti biasanya, LPPOM MUI masih menjadi lembaga yang melakukan audit halal,” terangnya.

Kehadiran BPJPH ini, kata Agus, diakuinya sangat baik dalam menggerakkan industri halal di negeri ini. Akan semakin baik lagi, jika lebih banyak lembaga yang mampu melakukan audit terhadap suatu produk yang akan diuji kehalalannya.

“Sejauh ini, baru LPPOM MUI yang dapat melakukan audit halal, namun begitu kami tidak merasa tersaingi dengan jika nanti ada lembaga audit lainnya. Malah bagus untuk mendorong halal,” jelasnya.

Sementara itu, pegiat halal, Laisah M, mendorong agar pelaku usaha, yang bergerak di bidang usaha makanan dan minuman agar mengantongi sertifikat halal. Hal ini dilakukan agar memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap apa yang dikonsumsi.

“Terkait halal ini menurut saya ini mutlak, dan penting bagi kita pelaku usaha untuk memastikan kehalalal produk yang kita tawarkan kepada konsumen,” tandasnya.

 

Laporan : Nova Sari

Editor : Andriadi Perdana Putra