eQuator.co.id – Putussibau-RK. Polres Kapuas Hulu menyita puluhan ember bahan pembuat minuman keras jenis arak di Dusun Bika Empadi, Kecamatan Bika, Selasa (12/7) pukul 10.00.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Sudarmin SIK mengatakan, terungkapnya aktivitas pembuatan arak tersebut, setelah mendapat laporan dari masyarakat. “Dua hari lalu kami mendapat SMS dari masyarakat Kecamatan Bika, bahwa di sana ada aktivitas pembuatan arak oleh beberapa masyarakat,” kata AKBP Sudarmin.
Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan, sekitar 40 personil Polres bergerak ke lokasi. “Di lapangan kita menemukan lima lokasi pembuatan arak, dengan lima tersangka,” ujar Sudarmin.
Kelima tersangka semuanya warga Dusun Bika Empadi. Dari tersangka AB, polisi menyita barang bukti (BB)sebanyak 18 ember berisikan bahan pembuatan arak, satu tungku masak, dandang, tiga plastik putih berisikan 20 liter arak siap konsumsi. Kemudian dua botol berisikan arak hasil penyulingan dan lima ember nasi bercampur ragi.
Tersangka kedua berinisial Ky. Polisi menyita tiga ember bahan pembuatan arak yang berisikan campuran nasi, ragi, gula dan air. Kemudian ember penampungan arak dan dua panci besar untuk memasak arak. Tersangka ketiga berinisial Kd. Dari tangannya polisi menyita 12 ember berisikan cmpuran nasi, gula, ragi dan air. Kemudian satu tungku masak, dua dandang serta dua kuali dan empat ember kosong, dua diantaranya berisikan ragi dan nasi.
Sementara tersangka ke empat berinisial Un. Polisi menyita dua ember berisikan nasi, air, ragi dan gula. Kemudian tiga panci besar, 20 ember kosong dan empat jeriken kosong kapasitas 20 liter. Kemudian tersangka kelima berinisial St. Polisi menyita enam ember nasi, ragi, gula dan air dan panci besar untuk memasak.
“Saat penangkapan, tak satupun tersangka melakukan perlawanan. Hanya ada yang berusaha menyembunyikan barang bukti ke dalam hutan. Karena kesigapan petugas, akhirnya semua bisa diamankan. Kelima tersangka sudah kita tahan ke Mapolres untuk proses lebih lanjut,” tegas Sudarmin.
Dari keterangan para tersangka, usaha pembuatan minuman keras tersebut dilakukan secara individu. “Sebenarnya sudah beberapa kali kita berikan pemahaman dan sosialisasi, namun karena ada faktor tertentu, sehingga mereka melakukannya. Mudah-mudahan dengan adanya proses ini, mereka tidak melakukan lagi kegiatan seperti ini,” harapnya.
Kelima pelaku dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Home Industri. Ancamannya dua tahun penjara untuk Undang-Undang Home Industri dan di bawah lima tahun untuk Undang-Undang Kesehatan.
Ky, satu dari lima tersangka pembuat arak itu mengaku menjalani usaha tersebut sudah hampir dua tahun. Dengan alasan himpitan ekonomi keluarga yang dipicu oleh anjloknya harga komoditi unggulan masyarakat, seperti perkebunan karet. “Kami lakukan karena dipaksa oleh keadaan ekonomi seperti sekarang. Kami harus membiayai anak sekolah dan menghidupi keluarga. Semenjak karet tidak berharga, saya berjuang membuat usaha seperti ini,” tuturnya.
Dikatakan Ky, pembuatan arak bukanlah usaha yang menjanjikan. Namun karena tuntutan ekonomi. “Dengan usaha ini bukan kami ingin mengejar kekayaan, tapi asal cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Usaha kami itupun bukan dalam skala besar,” ucapnya.
Namun setelah diproses, Ky menyatakan siap meninggalkan usaha pembuatan arak tersebut. “Kita tidak mau lagi usaha arak ini. Soal larangan, kita juga tidak begitu jelas, maklum kita di kampung,” ungkapnya. (dre)