Pengurus Munzalan Menjawab Tudingan RL, Pastikan Dana Umat dan Bisnis Tak Campur Aduk

KONFERENSI PERS. Yayasan Baitulmaal Munzalan Indonesia (BMI) menggelar konferensi pers di masjid Kapal Munzalan, Jalan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, kemarin (13/8). Ocsya Ade CP-RK

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Yayasan Baitulmaal Munzalan Indonesia (BMI) mengklaim pihaknya sudah transparan dalam pengelolaan dana selama ini. Tudingan dari RL, seorang eks pengurus, bahwa dana umat dan bisnis campur aduk pun ditampik.

“Karena transparan itulah, Munzalan bisa berkembang sampai seperti ini,” tutur Muhammad Lutfi, Kepala Divisi Humas YBMI Kalbar, dalam keterangan persnya, kemarin (13/8).

Menurutnya, aktivitas Munzalan terbagi dua fase. Fase pertama, saat berada di bawah legalitas lembaga masjid Munzalan Mubarakan tahun 2014-2018. Dan fase kedua saat berbadan hukum  berbentuk yayasan, dengan nama Yayasan Baitulmaal Munzalan Indonesia pada tahun 2018-2019.

“Dalam pengelolaan dan penyaluran keuangan pada seluruh fase dilakukan secara transparan, sehingga Munzalan dapat berkembang hingga hampir ke seluruh provinsi di Indonesia,” terangnya.

Tidak hanya dalam pengelolaan dan penyaluran dana yang mengalami perkembangan yang cukup pesat, dalam bidang dakwah yang semula hanya belasan orang, Lutfi menyatakan, kini mencapai 500-an orang di Kalbar. Dan lebih dari 1.800 orang di seluruh Indonesia.

“Demikian juga peserta pengajian, gerakan infak beras, orangtua asuh atau donatur, pendistribusian bantuan beras yang semula tiga pondok di Pontianak dan Kubu Raya, kini menjadi ratusan pondok/panti asuhan di Kalbar,” papar Lutfi.

Selain itu, lanjut ia, ada sekitar 70 ribu anak yatim dan penghafal Alquran di seluruh Indonesia yang merasakan beras terbaik setiap bulannya dari YBMI. Demikian juga penerima sumbangan infak dari yang sebelumnya Rp300-an juta, kini mencapai Rp2 miliar seluruh Indonesia.

Bahkan, kata Lutfi, jumlah aset wakaf yang awalnya diperkirakan sekitar Rp500juta, kemudian berkembang menjadi Rp15 miliar. Berdasarkan hasil audit.

Dijelaskannya, YBMI saat ini juga mengelola setidaknya delapan unit usaha atau bisnis yang mulai produktif, serta beberapa lembaga pendidikan. Mulai dari KB/TK PAS AY, SD PAS AY, MBS, BTQ, dan Munzalan Accademy.

“Jadi tanpa pengelolaan keuangan yang transparan, baik dan cerdas, tak mungkin Munzalan yang hanya bermodalkan dua buah masjid bisa berkembang hingga seperti ini,” tukasnya.

Imbuh dia, “Oleh karena itu, kami tekankan, bahwa tudingan beberapa orang yang mempermasalahkan transparansi pengelolaan keuangan di Munzalan itu sungguh tidaklah benar dan menjurus pada sebuah fitnah yang sangat kejam”.

Berdasarkan hasil audit dari akuntan publik Sarbini, Akt., Lutfi mengatakan, YBMI wajar tanpa pengecualian (WTP). “Artinya, pengelolaan keuangan di yayasan kami telah dinyatakan baik, benar, dan tidak ada masalah apapun,” tegasnya.

Dia juga menjelaskan, sejak awal pendirian, seluruh lembaga yang bernaung di lembaga Masjid Munzalan Mubarakan telah melakukan pengelolaan dana yang transparan dengan cara melaporkan segala penerimaan dana dan penyaluran langsung kepada jamaah, donatur.

Setelah berdirinya yayasan, ia menerangkan, sudah dipublikasikan penerimaan dan penyaluran hasil sumbangan masyarakat secara terbuka melalui media sosial. Proses pelaporan itu dilakukan berdasarkan lembaga dan karakter dari donatur masing-masing.

Dimana secara teknis penerimaan yang berasal dari jamaah masjid dilaporkan kepada jamaah masjid, penerimaan dari donatur infak beras dilaporkan kepada donatur, dan penerimaan dari zakat dan waqaf sudah disampaikan kepada instansi terkait.

“Saat ini Yayasan Munzalan Baitulmaal Indonesia telah memiliki SOP yang sudah semakin rapi terkait dengan penerimaan, pengelolaan dan penyaluran sumbangan dari masyarakat,” papar Lutfi. Imbuh dia, “Dengan SOP itu, penerimaan infaq beras misalnya, hanya bisa dipergunakan untuk membeli dan menyalurkan beras serta tak boleh digunakan untuk keperluan lainnya”.

BANTAH DANA UMAT

CAMPUR ADUK

Ditegaskan Lutfi lagi, YBMI tidak pernah memiliki Direktur Baitulmaal yang bernama RL. “Kami menyayangkan wartawan yang bersangkutan tidak melakukan konfirmasi kepada kami terlebih dahulu untuk mengecek kebenaran bahwa orang yang bersangkutan pernah bekerja sebagai Direktur di Yayasan kami,” paparnya.

Namun, diterangkannya, jika melihat substansi pemberitaan, ia menebak yang dimaksud dengan RL kemungkinan adalah Rafli. Jika benar tebakan itu, maka, ia menyatakan, orang yang bersangkutan pernah dipercaya oleh para penggiat dakwah di Munzalan sebagai Direktur Baitulmaal pada tahun 2015-2016.

“Perlu kami jelaskan bahwa pada tahun 2015-2016, Yayasan Baitulmaal Munzalan Indonesia belum berdiri, kami memiliki baitulmaal banmu dengan legalitas berada di bawah lembaga masjid, nama baitulmaal itu adalah Baitulmaal PMMAY,” papar Lutfi.

Saat itu, dijelaskannya, Baitulmaal PMMAY hanya mengelola dana yang sangat kecil. Dan pola pengelolaannya masih dilakukan dalam prinsip kontrol internal dan lembaga baitulmaal tersebut belum memiliki sistem manajemen yang baik karena baru berdiri.

“Orang yang bersangkutan, yaitu sdr. Rafli memang pernah diminta menjadi ketua/direktur di Baitulmaal PMMAY dalam rangka memperbaiki tata pengelolaan keuangan di lembaga tersebut, sayangnya yang bersangkutan dianggap tak mampu memenuhi harapan para pengurus lembaga masjid, bahkan telah mengakibatkan aktivitas di komplek Munzalan sempat mengalami kemunduran,” ungkapnya.

Pada tahun 2016 akhir, Lutfi mengatakan, yang bersangkutan telah melakukan tindakan yang tidak terpuji dan melanggar adab dan etika yang disepakati. Dan berdasarkan hasil musyawarah, akhirnya yang bersangkutan diberhentikan.

Intinya, ia membantah pada masa jabatan Rafli, Munzalan telah mencampurbaurkan antara dana umat dan bisnis. Pada masa itu, Baitulmaal PMMAY belum memiliki SOP. Dan proses pengelolaan dana memiliki peluang terjadinya mismanajemen.

“Namun, kami memastikan tak ada campurbaur antara dana umat dan bisnis, karena pada era kepemimpinan yang bersangkutan belum ada lembaga bisnis yang dibentuk di sekitar masjid Munzalan Mubarakan Sungai Raya Dalam (Serdam), lembaga bisnis baru mulai didirikan pada tahun 2017 akhir hingga sekarang,” tandas Lutfi.

Meski begitu, kopian hasil audit yang dilakukan akuntan publik belum bisa diberikan kepada awak media yang meminta. Alasannya, audit tersebut untuk menkonsolidasikan aset dan belum dilakukan kajian internal.

“Untuk itu kami belum berani mempublish, nanti malah menjadi masalah, mungkin akhir tahun ini akan kami publish,” tutur Beni Sulastiyo, salah satu unsur pimpinan di Munzalan.

LAPORAN KEUANGAN

MASIH DIMINTA

Sementara itu, permintaan atas laporan pengelolaan keuangan YBMI ini masih bergulir. Perwakilan masyarakat sudah mengirimkan surat keberatan informasi sesuai arahan Komisi Informasi Publik (KIP) Kalbar.

Perwakilan masyarakat menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak sebagai kuasa hukum. Salah seorang kuasa hukum dari LBH Pontianak, Suparman, menyampaikan pihaknya akan terus mendesak YBMI agar segera memberikan data yang diminta oleh perwakilan masyarakat.

Ia menyayangkan statement dari perwakilan BMI yang berinisial BS di salah satu media cetak yang isinya “pihak yang belakangan menganggap Munzalan tak transparan dalam mengelola dana umat adalah fitnah”.

Menurut Suparman, pernyataan tersebut seolah-olah tidak mencerminkan sikap akhlakul karimah dan cenderung suudzon. “Fitnahnya di mana? Apa karena dianggap tidak transparan? Jika memang mau dinilai transparan, berikan yang diminta, sederhana kok,” ungkapnya.

Ia mengatakan, jika permintaan kliennya dipenuhi kemungkinan persoalan ini sudah selesai. Dan, lanjut Suparman, tidak perlu lagi beralasan keperluannya untuk apa, dan statusnya apa.

“Kan sudah jelas di dalam UU Keterbukaan Informasi, sepanjang yang meminta adalah warga negara Indonesia maka badan publik memberikan sesuai aturan yang berlaku,” paparnya.

Ia juga sangat heran kepada BS yang menanyakan identitas pemohon dan menanyakan surat permohonannya. “Dalam surat keberatan informasi yang dikirim ke BMI sudah terang benderang kok, mending diperiksa lagi surat keberatannya,” tutur Suparman.

Imbuh dia, “Menurutku, supaya persoalan ini tidak melebar ke mana-mana dan berpotensi menimbukan kecurigaan publik, mending segera berikan permintaan yang diminta klien saya, selesai”.

 

Laporan: Andi Ridwansyah, Abdul Halikurrahman

Editor: Mohamad iQbaL