eQuator – Singkawang-RK. Spektrum frekuensi radio. Sumberdaya alam yang sangat terbatas ini semakin banyak digunakan. Satu sisi berpotensi meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor telekomunikasi. Tetapi di sisi lain, rentan saling mengganggu.
“Peningkatan penggunaan spektrum frekuensi radio ini suatu hal yang menggembirakan. Tetapi harus dibarengi peningkatan pemahaman terhadap penggunaannya supaya efisien, efektif, tertib tanpa saling mengganggu,” kata Siti Hafsah Roy, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Pontianak ditemui usai Sosialisasi Pengguna Spektrum Frekuensi Radio di Hotel Dangau Singkawang, Kamis (3/12).
Spektrum frekuensi radio merupakan susunan pita frekuensi radio yang mempunyai frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz sebagai satuan getaran gelombang elektromagnetik yang merambat dan terdapat dalam Ruang Udara dan Antariksa (Dirgantara).
Hafsah menjelaskan, peningkatan jumlah pengguna spektrum frekuensi radio tersebut dapat dilihat dari meningkatnya kanal radio link oleh operator selular, stasiun radio konsesi oleh perusahaan, stasiun radio siaran oleh lembaga penyiaran, anggota Amatir Radio, anggota RAPI. “Tidak kalah penting, peningkatan jumlah pengguna internet serta hotspot internet di tempat-tempat umum,” katanya.
Dia mengatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dalam hal ini Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Pontianak berkomitmen selalu memberikan pemahaman tentang pemanfaatan spektrum frekuensi radio kepada masyarakat. “Khususnya kepada para pengguna spektrum frekuensi radio,” kata Hafsah.
Dia mengatakan, instansinya selalu siap membantu masyarakat dalam hal perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio, yaitu dengan menempatkan petugas customer service yang selau siap membantu pemohon apabila mengalami kesulitan dalam hal pengajuan permohonan izin radio.
“Masyarakat yang menggunakan spektrum frekuensi radio yang belum berizin, diharapkan segera mengurus izinnya. Andaikan sudah kita minta seperti ini, masih juga tidak mengurus izin, maka langkah refresif bisa dilakukan, sesuai hukum yang berlaku,” kata Hafsah.
Dia mengungkapkan, untuk di Kalbar, pengguna yang tidak berizin, ketika didatangi (ditertibkan), mereka mau mengurus izinnya. “Melihat kasus seperti ini, berarti mereka belum mendapat informasi pas benar tentang aturan penggunaan frekuensi tersebut, maka sosialiasasi seperti ini menjadi sangat penting,” jelas Hafsah.
Di Kalbar, tambah dia, pengguna frekuensi yang tidak berizin itu tidak terlalu banyak, hanya pengguna kecil, misalnya untuk Handy Talkie (HT). “Kita apresiasi mereka ini, begitu diberi pemahaman langsung mengurus izinnya. Tidak lama pengurusan izinnya, cuma 45 hari, gratis,” kata Hafsah.
Laporan: Mordiadi