Pengepul Gas Bersubsidi Dibekuk

Pertamina Apresiasi Kesigapan Kepolisian

BARANG BUKTI. Kombes Pol Muhammad Nasir Anwar memperlihatkan barang bukti tabung gas 3 kg di Maolresta Pontianak, Kamis (19/12). Abdul Halikurrahman-RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kekhawatiran terhadap upaya penimbunan dan penyelundupan gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram akhirnya terungkap.

Hal itu dibuktikan dengan keberhasilan anggota Reskrim Polresta Pontianak yang menangkap seorang pelaku pengepul gas melon, Rabu (19/12) malam.

Pelaku yang diamankan berinisial YR alias Yon. Pria 35 tahun itu merupakan warga Jalan Sekunder C Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya. Ia diringkus di kediamannya.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Muhammad Nasir Anwar mengungkapkan, penangkapan terhadap Yon bermula dari kejadian kelangkaan tabung gas bersubsidi yang terjadi sejak sepekan lalu di wilayah Pontianak dan Kubu Raya. Akibatnya, harga tabung gas berwarna hijau tersebut melonjak tajam. Bahkan sempat menembus di angka Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per tabung. Atas kejadian itu, angggota dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polresta Pontianak intensif melakukan penyelidikan.

Salah satu faktor pemicu terjadinya kelangkaan tabung gas melon sejak sepekan lalu itu, tidak menutup kemungkinan karena adanya spekulan. Demi mendapatkan untung besar.

Singkat cerita, hasil penyelidikan Rabu malam kemarin, sekitar pukul 20.30 Wib, anggota berhasil mendapat informasi dari warga. Bahwa ada mobil bak terbuka membawa tabung gas melon melintas di Jalan Arteri Supadio, Kubu Raya. Dari laporan tersebut, anggota kemudian langsung ke lokasi. Melakukan penyisiran. Tepatnya di depan kantor perusahaan Probesco, mobil pikap tersebut berhasil ditemukan.

Setelah diperiksa, benar saja mobil itu mengangkut tabung gas melon. Sebanyak 40 tabung. Sopir yang membawa mobil itu berinisial YB.

“Setelah diperiksa, ternyata tabung gas melon yang diangkut ini tidak dilengkapi dokumen perizinan,” kata Anwar kepada wartawan di Mapolresta Pontianak, Kamis (20/12).

Selanjutnya terhadap YB diinterogasi di tempat. Ia pun mengaku, tabung gas elpiji bersubsidi sebanyak 40 tabung itu milik Yon, warga Jalan Sekunder C.

“Dari keterangan itu, anggota kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap si pemilik tabung gas tersebut,” jelasnya.

Setelah berhasil diamankan, Yon beserta barang buktinya langsung diamankan di Mapolresta Pontianak guna diproses lebih lanjut. “Dari hasil penyidikan, tabung gas tersebut dibeli oleh tersangka dari PT PN,” ujar Anwar.

Satu tabung, Yon beli seharga Rp14.500. Kemudian dijual ke toko-toko dan warung-warung seharga Rp19 ribu. Setiap pekan Yon bisa membeli dan menjual tabung gas peruntukan masyarakat miskin tersebut, dari 40 hingga 100 tabung.

“Dia ini jual gas melon tanpa menggunakan dokumen perizinan resmi sebagai syarat utama. Yang bersangkutan mengaku sudah delapan bulan menjalankan bisnis ini,” katanya.

Atas perbuatan bisnis ilegal tersebut, Yon kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Undang-undang Nomor 52 Tahun 2001 tentang Migas dengan acaman hukuman maksimal di atas dua tahun penjara dan denda maksimal Rp30 miliar.

“Saat ini, tersangka masih kita lakukan pemeriksaan. Karena ini ancaman hukumannya di bawah tiga tahun, maka yang bersangkutan tidak kita lakukan penahanan,” jelasnya.

Kendati demikian, Anwar memastikan pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk menuntaskan kasus tersebut. “Ini akan kita kembangkan lagi terhadap sumber pembelian tabung gas ini,” tegasnya.

Informasi sementara, tersangka bisa mendapatkan tabung gas melon dengan jumlah banyak tanpa dokumen izin niaga yang dikeluarkan Pemda setempat, karena adanya keterlibatan oknum atau orang dalam perusahaan. “Tersangka ini bekerja sendiri. Dia menjual tabung gas itu di sekitar Rasau Jaya,” pungkas Kapolresta.

Di tempat terpisah, Executive LPG PT Pertamina Pontianak, Sandy Rahadian mengapresiasi langkah dan gerak cepat Polresta Pontianak yang menindak serta memproses hukum oknum masyarakat yang menjadi spekulan elpiji subsidi tersebut. Karena dampak dari aktivitas ilegal spekulan tersebut sudah mengambil hak masyarakat tidak mampu. “Sehingga digunakan oleh yang tidak berhak,” katanya.

Dia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal kelancaran dan ketepatan distribusi elpiji subsidi agar tepat sasaran. Sehingga benar-benar digunakan masyarakat tidak mampu. Apabila menemukan kendala terkait elpiji subsidi mau pun layanan dan produk Pertamina lainnya, maka dapat disampaikan kepada call center Pertamina 1-500-000 atau melalui email [email protected]. Bisa juga ke call center Ditjen Migas 1-500-335.

 

Laporan: Abdul Halikurrahman

Editor: Ocsya Ade CP