Pengakuan Mengejutkan

Tyas Mirasih

eQuator – Setelah lama bungkam, artis seksi Tyas Mirasih akhirnya membuat pengakuan mengejutkan soal prostitusi artis yang selama ini dikaitkan dengan dirinya. Tyas Mirasih membantah dirinya terlibat prostitusi artis.

Artis 23 tahun itu memberikan klarifikasi soal pernyataan hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang terang-terangan menyebut tarif Tyas Mirasih Rp25 juta. Klarifikasi Tyas Mirasih disampaikan melalui akun Instagram miliknya @tyasmirasih.

Tyas mengunggah sebuah gambar hati bertuliskan ‘Listen to me!’ di akun Instagramnya, Rabu (4/11). Di keterangan gambar, Tyas menuliskan bahwa dirinya tak terlibat dalam kasus prostitusi online seperti pemberitaan selama ini. “Sore semua teman-teman, sekarang saya mau buat pernyataan dan klarifikasi terkait perkara yang saat ini menyeret nama saya,” tulis Tyas Mirasih.

“Alhamdulillah karena perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, saya akan buat pernyataan dan klarifikasi, bahwa saya sama sekali tidak terlibat dalam kasus RA maupun perbuatan asusila lainnya, bahwa dalam sidang putusan kasus RA, tidak benar nama saya disebut terbukti melakukan perbuatan asusila,” tambah Tyas.

Dalam bantahannya itu, artis yang kini diberi gelar Queen of Endorsement ini juga meminta tidak ada lagi pemberitaan serupa yang mencatut namanya. “Maka dengan ini saya minta agar pihak-pihak yang terus menyudutkan saya dengan menyebar berita tidak benar, untuk mencabut dan menstop pernyataannya terkait pemberitaan tentang saya yang tidak benar tersebut,” lanjutnya.

Robby Abbas (RA) tak terima atas putusan 1 tahun 4 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sebab, dua artis cantik Tyas Mirasih dan Shinta Bachir tak pernah dihadirkan dalam persidangan. Padahal, dua nama itu turut disebut-sebut dalam persidangan.

“Jangan hanya mucikarinya saja (yang dihukum), tapi juga klien artis yang menggunakan jasanya,” tegas Kuasa Hukum RA, Pieter Ell seperti dilansir pojoksatu (JPNN Group), Kamis (5/11).

Pihak Robby pun ingin agar Tyas dan Shinta tidak menghindar dan cuci tangan dengan kasus yang menimpanya. Pieter Ell telah mengajukan uji materi pasal 296 dan 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kesusilaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Pieter, upaya di peradilan umum memang sudah kandas. Tapi di luar perandilan umum pihaknya telah mengajukan uji materi di MK. “Jadi kita tinggal menunggu panggilan sidang dari MK,” tutur Pieter Ell.

Pieter mengungkapkan, ketiga artis yang menjadi klien RA yaitu Amel Alvi, Tyas Mirasih dan Shinta Bachir. Dia menginginkan ketiganya turut dijatuhi hukuman. Bahkan, Pieter membandingkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta, Nomor 8 Tahun 2007 pasal 42 yang menyebut bahwa setiap orang dilarang menjadi PSK (Pekerja Seks Komersil) dan memakai jasa PSK. “Ini belum kiamat. Ada banyak jalan ke Roma. Kita lihat nanti di MK, disana nanti akan terbuka,” ujar Pieter. (idp/Jp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.