Sungai Raya-RK. Ketua BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar, Arman Sahri Harahap menyebutkan, program pendaftaran untuk mendapatkan dana hibah dan bansos secara online untuk menjawab kebutuhan pemerintah daerah menguatkan governance dalam pemerintahan daerah terkait pengelolaan dana hibah dan bansos.
“BPKP sebagai pembina penyelenggara dan memiliki tanggung jawab untuk penguatan di bidang akuntabilitas mencoba menawarkan sebuah gagasan perubahan untuk meningkatkan tata kelola dana hibah dan bansos,” ucap Arman Sahri Harahap di Kantor Bupati Kubu Raya, baru-baru ini.
Arman menambahkan, apabila gagasan itu nantinya digunakan maka proses dan transparansi serta akuntabilitas dana hibah dan bansos kegunaannya menjadi terang menderang. Jadi yang memenuhi syarat dan siapa yang tidak memenuhi syarat akan ketahuan. Karena nanti akan ada aplikasi untuk mendapatkan dana tersebut.
“Artinya masyarakat yang mengajukan hibah atau bansos bisa langsung menginput dari mana pun bisa diinput. Kalau yang mengajukan dana bansos atau hibah telah memenuhi syarat, kami akan memproses lagi. Kalau tidak memenuhi syarat akan ditolak sekaligus dijelaskan mengapa pengajuannya ditolak,” paparnya.
Menurutnya, dengan aplikasi yang ditawarkan untuk mempermudah. Kalau selama ini dengan sistem manual membutuhkan waktu dan unsur transparansinya agak tertutup. “Kalau dengan aplikasi secara online masyarakat bisa langsung mengetahui dan bisa langsung memasukkan datanya,” ulasnya.
Arman menyebutkan, BPKP itu bertugas untuk melakukan pengawasan keuangan dan pembangunan. Kemudian, inti dari pengawasan itu adalah untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. “Jadi kita melihat sebenarnya bagaimana mengefektifkan penggunaan keuangan negara. Artinya mau menggunakan sistem atau tidak kalau orangnya tidak benar maka pasti akan terjadi penyimpangan,” sebutnya.
Menurutnya, dengan sistem aplikasi orang yang akan mengajukan dana bansos atau hibah akan dipermudah dan tidak bisa main-main karena akan tetap diawasi. Karena lebih baik mencegah dari pada nantinya akan terjadi penyimpangan dana hibah atau bansos. (Sul)