-ads-
Home Rakyat Kalbar Sintang Pengacara Bakus Minta Hakim Terapkan Pasal 44

Pengacara Bakus Minta Hakim Terapkan Pasal 44

PASRAH. Petrus Bakus, Anggota Polres Melawi terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi anak digiring petugas usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sintang, Rabu (20/7)

eQuator.co.id – Sintang-RK. Sidang lanjutan Brigadir Petrus Bakus, pelaku mutilasi anak kandung di Nanga Pinoh, Melawi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Senin (25/7) pukul 10.45.

Sidang dipimpin hakim ketua Dedi Alex. Agenda persidangan, penyampaian eksepsi (nota keberatan) dari kuasa hukum (pengacara) terdakwa, atas dakwaan yang telah di sampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Garis besar eksepsi yang disampaikan kuasa hukum oknum Polres Melawi itu pada sidang kemarin, menyangkut kondisi kejiawaan terdakwa, sebelum atau sesudah melakukan perbuatannya. Kuasa hukum terdakwa merasa tidak diungkapkan JPU dalam dakwaannya.

-ads-

Satu diantara kuasa hukum Petrus Bakus, Samuel Sitohang mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi kliennya yang sudah dilakukan ahli jiwa dan saraf, telah disimpulkan, terdakwa positif menderita gangguan kejiwaan atau defresi akut. “Inilah eksepsi yang kami sampaikan kepada majelis hakim. Karena dalam dakwaan JPU, masalah kejiwaan terdakwa tidak disebutkan,” ujar Samuel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli jiwa dan saraf, Samuel meminta majelis hakim menerapkan pasal 44 KUHP. Isi pasal tersebut, apabila seseorang melakukan perbuatannya yang kemudian tidak dapat dipertanggungjawabkan, lantaran terdakwa mengalami gangguan jiwa, atau sakit akal, maka terdakwa tidak dapat dihukum.

“Kami melihat, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, dan keterangan dari para ahli kejiwaan yang kita peroleh, sebelum terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana, maupun sesudahnya, dia sudah mengalami gangguan jiwa akut. Sehingga perbuatannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Seharusnya begitu,” jelas Samuel.

Selaku kuasa hukum, Samuel merasa optimis, majelis hakim akan mengabulkan nota keberatannya. “Kami akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin, memberikan perlindungan hukum kepada terdakwa,” katanya.

Samuel tidak menapik, perbuatan kliennya telah menghilangkan nyawa. Pidana itu merupakan fakta nyata. “Perbuatan terdakwa yang sudah menghilangkan nyawa orang lain itu sudah jelas. Hanya saja, dalam dakwaan yang disampaikan JPU dalam sidang sebelumnya, kondisi kejiwaan terdakwa, sebelum atau sesudah melakukan perbuatannya, itu tidak disebutkan,” ungkapnya.

Mengenai eksepsi yang disampaikan kuasa hukum, JPU akan menanggapinya pada sidang lanjutan yang akan digelar, Kamis (28/7). “Kamis nanti akan kita tanggapi,” kata Budi Susilo, JPU yang menangani kasus mutilasi atas terdakwa Petrus Bakus, ditemui usai persidangan.

Terlepas dari itu, kata Budi, mengenai cacat jiwa yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, diluar dari pokok perkara. “Mengenai cacat jiwa, tentu itu merupakan materi perkara. Cacat jiwa atau tidak, itu akan dibuktikan pada fakta persidangan nanti. Jadi kita liat fakta persidangannya nanti,” katanya.

Budi menegaskan, rangkaian perbuatan berencana yang dilakukan terdakwa, itu ada. Menurutnya, pasal 340 subsider 338 KUHP sudah benar, diterapkan dalam perkara tersebut. “Rangkaian pembunuhan itu ada. Nanti akan dibuktikan oleh JPU,” tegas Budi.

Laporan: Achmad Munandar

Editor: Hamka Saptono

Exit mobile version