eQuator – Anggota DPRD Kubu Raya, Yuslanik meminta agar Pemerintah Kabupaten Kubu Raya (KKR)melalui dinas terkait untuk lebih gencar melakukan pendataan terhadap jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Kalau tenaga kerja asing yang bekerja itu legal tidak masalah yang menjadi persoalan adalah jika masih ditemukan adanya tenaga kerja asing yang illegal yang tidak terdata,” ujarnya, Selasa(17/11) di ruang kerjanya.
Menurutnya saat ini, disatu sisi pemerintah daerah berupaya menekan jumlah pengangguran masyarakat lokal, namun di sisi lain jika peluang bekerja masih diprioritaskan bagi TKA. Apalagi jika status TKA itu illegal, maka akan merugikan daerah. “Saya rasa jika dilakukan proses seleksi yang baik, masih ada potensi masyarakat lokal untuk memperoleh pekerjaan,” kata Yuslanik.
di Kubu Raya, kata dia, memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang tidak kalah saing untuk mengisi sejumlah posisi pekerjaan yang dibutuhkan perusahaan. “Diperbolehkan mempekerjakan TKA, asalkan dilakukan secara legal, namun jika TKA yang dipekerjakan tidak dilaporkan ke dinas terkait, maka sudah pasti TKA itu masuk ke dalam kategori illegal dan ini yang harus ditindak,” ucapnya.
Apalagi saat ini Pemerintah KKR telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang TKA. Sehingga, jika ditemukan ada TKA yang bermasalah atau illegal, harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertran) KKR, Nursyam Ibrahim mengatakan hingga sekarang pihaknya belum mendapat laporan terkait adanya TKA illegal di kabupaten termuda di Kalbar itu. “Kami juga berharap adanya kerjasama dan informasi dari berbagai pihak termasuk kalangan serikat pekerja dan sejenisnya, jika menemukan adanya informasi terkait TKA illegal bisa langsung melapor ke kami untuk diberikan tindakan lebih lanjut,” katanya.
Hingga saat ini, kata dia, secara periodik tim penyuluh lapangan instansinya terus lakukan verifikasi ke setiap perusahaan untuk mendata jumlah TKA yang ada di masing-masing perusahaan. “Lantaran jumlah tenaga penyuluh lapangan kami terbatas secara tak langsung membuat kegiatan untuk melacak jumlah TKA itu menjadi tidak mudah, apalagi saat ini sudah ada sektar 253 perusahaan skala kecil, menengah dan besar di Kubu Raya. Kerja tim pengawas lapangan akan lebih mudah jika ada bantuan dari masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang terjadi di lapangan,” tutup Nursyam. (sul)