eQuator.co.id – Pontianak-RK. AP memang nekat. Pemuda 26 tahun ini mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak Selatan, Selasa (10/4) sekira pukul 13.00 Wib. Tak menuggu lama, memakan waktu sekitar empat jam, warga Kelurahan Saigon, Pontianak Timur itu berhasil diringkus tim kepolisian ketika sedang berada di Jalan Gajah Mada, Pontianak Selatan. Ia terpaksa ditembak karena berusaha kabur dan melawan saat ditangkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalbar, Kombes Pol Arif Rachman menerangkan, hasil pemeriksaan diketahui, pencurian bermula ketika korban atasnama Mahrus Efendi dan pelaku sama-sama memarkirkan sepeda motornya di halaman Mapolresta Pontianak. Kala itu, koban lupa mencabut kunci kontak dari tempatnya.
Saat hendak pulang setelah membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), pelaku melihat kunci kontak motor metik korban tertinggal dan masih melekat di kontak motor. “Niat pelaku muncul ketika ia melihat kunci motor korban masih melekat di motor,” jelas Arif Rachman saat menggelar rilis di Polresta Pontianak, Selasa (10/4) malam.
Karena AP saat itu juga mengendarai motor, ia terlebih dahulu membawa dan menyimpan motor di seberang Mapolresta Pontianak. Kemudian dia kembali masuk untuk mengambil motor korban dan membawanya kabur.
“Setelah itu, juru parkir mendapat laporan kehilangan dari korban. Kemudian petugas jaga melakukan pengejaran, serta mengecek CCTV di parkiran,” terang Arif.
Dari rekaman kamera pengintai itu, ciri-ciri pelaku diketahui. Tim gabungan Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak dan Ditreskrimum kemudian melakukan pemburuan.
“Akhirnya anggota berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti milik korban yaitu satu unit sepeda motor jenis Honda Vario,” ujar Arif.
Keberhasilan ini menurut Arif, berkat kesigapan dari anggota jaga dan jajaran Reskrim untuk mengejar dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku kata Arif, memang memiliki niat menguasai sepeda motor korban. Karena ketika ditemukan, pelaku sudah mengganti nomor pelat motor korban dengan nomor palsu yang dibuatnya saat itu juga.
Saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti, dikatakan Arif, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Sehingga pihaknya memberikan tindakan tegas dengan tembakan pada betisnya.
Berkaca dari kasus ini pun ia mengimbau masyarakat, agar bisa lebih waspada dalam memarkirkan kendaraannya. Terutama jangan pernah meninggalkan kunci motor dalam keadaan terpasang di kendaraan. Selain itu, agar lebih aman diharapkan memasang kunci ganda.
Lantas, apakah keamanan di lingkungan Mapolresta Pontianak kurang baik? Arif menuturkan, bahwa kejahatan bisa terjadi kapan dan dimana saja. Semua tergantung pada niat dan kesempatan. “Untuk itu, saya imbau masyarakat harus dan selalu berhati-hati,” imbaunya.
Karena, sambung dia, dimana pun dan kapan pun kejahatan bisa terjadi. Meski di halaman Polresta Pontianak. “Inilah fenomena yang terjadi. Oleh sebab itu, tolong waspada. Supaya kejadian seperti ini bisa kita hindari,” imbuhnya.
Saat ini, AP masih diamankan di Mapolresta Pontianak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Laporan: Andi Ridwansyah
Editor: Ocsya Ade CP