eQuator.co.id – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menuai banyak kritikan. Pasalnya, aturan itu membolehkan warga negara asing (WNA) mendirikan Ormas berbadan hukum di Indonesia.
Salah satu kritikan muncul dari Ketua Pemuda Muhammadiyah Kapuas Hulu, Ahmad Yani. Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat melindungi negara dari intervensi pihak asing.
“Ormas yang didirikan oleh pihak asing di Indonesia sudah pasti punya kepentingan tertentu,” katanya, Rabu (21/12).
Yani khawatir, melalui Ormas tersebut WNA menyebarkan paham tertentu yang bertentangan dengan idiologi Pancasila yang akhirnya dapat mengancam keutuhan NKRI.
“Intinya kami menolak dan meminta PP itu segera dicabut,” tegas Yani.
Terpisah, Kasubag Ketahanan Sosial Kesatuan bangsa dan Politik (Kebangpol) Kapuas Hulu Edi Suhardi mengaku telah mendengar adanya informasi wacana WNA boleh mendirikan Ormas berbadan hukum di Indonesia. Namun secara resmi pihaknya belum menerima petunjuk teknis terkait aturan tersebut.
Secara pribadi, Edi tidak setuju diperbolehkannya WNA mendirikan Ormas berbadan hukum di Indoensia. Dikhawatirkan seluruh rahasia negara akan dengan mudah diketahui oleh pihak luar. Tidak menutup kemungkinan WNA memiliki kepentingan khusus dengan mendirikan Ormas di tanah air.
“Karena kami ini ASN, kami harus ikut aturan sepanjang itu merupakan aturan pemerintah. Kami tidak bisa menolak untuk menjalankan aturan yang telah dibuat,” terangnya.
Edi beranggapan, saat ini masyarakat Indonesia telah dijajah secara tidak langsung seperti marak masuknya Narkoba dan para pekerja asing ilegal.
“Belum lagi banyaknya sumber daya alam (SDA) yang sudah dikuasai pihak asing,” lugas Edi.
Sementara itu, Kasubag Pembinaan Wawasan Kebangsaan Kesbangpol Kapuas Hulu Pius Buda mengatakan, berdasarkan data tahun 2015, Ormas, Organiasi Kepemudaan (OKP), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sudah terdaftar di Kesbangpol Kapuas Hulu ada 65. Tahun ini ada penambahan sebanyak 15.
“Sampai saat ini belum ada WNA yang mendirikan Ormas di Kapuas Hulu,” katanya.
Untuk pengawasan orang asing dan pergerakan organisasi di Kapuas Hulu, pihaknya telah menyurati pihak kecamatan untuk monitor. Jika ada gerakan organisasi dan orang asing di kecamatan masing-masing agar segera dilaporkan.
“Dari organisasi yang terdaftar ini belum ada laporan dari masyarakat terkait keberadaan organiasasi yang meresahkan dan bertentangan dengan aturan,” ucapnya.
Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atas keberadaan Ormas, sambung Pius, dapat melaporkan kepada pihaknya. Ia berjanji akan langsung ditindaklanjuti sesuai dengan Permendagri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Ormas.
“Kita akan surati, pertama, kedua dan ketiga, jika tidak juga diindahkan maka akan dilakukan pembekuan izin bahkan pembubaran Ormas itu,” demikian Pius.
Reporter: Andreas
Redaktur: Arman Hairiadi